Kasasi Ditolak MA, Bupati Nganjuk Nonaktif Dieksekusi
Bertempat di Rutan Kelas II B, Kejaksaan Negri (Kejari) Nganjuk melaksanakan eksekusi kepada Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat.
Nganjuk, HARIANBANGSA.net - Bertempat di Rutan Kelas II B, Kejaksaan Negri (Kejari) Nganjuk melaksanakan eksekusi kepada Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat. Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan oleh Kejari Nganjuk setelah Tim JPU Kejari menerima berkas penolakan kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Pernyataan tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah, bahwa terpidana Novi dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi. "Memang benar Kejari Nganjuk melalui Tim JPU telah melaksanakan eksekusi penahanan Senin sore kemarin," kata Dicky kepada Harian Bangsa, Selasa (7/2).
Dijelaskan, berkas surat putusan penolakan kasasi dari MA bernomor 6017/K/Pid.sus/2022 tanggal 08 November 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor: 18/Pid.sus-TPK/2022/PT.SBY tanggal 20 Apri 2022, atas tindak pidana korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk tahun 2021. "Putusan kasasi tersebut resmi kita terima pada 3 Februari 2023", jelasnya.
Dari hasil purusan tersebut maka terpidana Novi Rahman Hidayat menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta. "Terpidana saat ini sudah kita tahan di Rutan Kelas IIB untuk menjalani masa penahanannya," pungkas Dicky. (bam/rd)