Kasasi Jaksa Dikabulkan MA, Guntual akan Ditahan

Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo dalam perkara Guntual Laremba.

Kasasi Jaksa Dikabulkan MA, Guntual akan Ditahan
Guntual Laremba saat di PN Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net –  Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo dalam perkara Guntual Laremba. Ia jadi terdakwa perkara menggunakan gelar palsu Sarjana Hukum (SH).

Dikabulkannya kasasi tersebut sudah ter-upload dan bisa diakses lewat situs web resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sidoarjo. Berdasarkan situs yang bisa diakses oleh semua pihak itu menyebut bahwa putusan Kasasi tertanggal Rabu, 3 Maret 2021 dengan nomor putusan Kasasi: 33 K/Pid.Sus/2021.

Putusan yang di-upload di SIPP PN Sidoarjo itu menyatakan, Majelis Hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 847/PID.SUS/2019/PN SDA Tanggal 27 Mei 2020.

Majelis Hakim Agung menyatakan mengadili sendiri. Pertama, terdakwa Guntual SH tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi".

Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua bulan. Tiga, memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Moh Muchlis ketika dikonfirmasi membenarkan terkait putusan kasasi Guntual yang telah di-upload di SIPP PN Sidoarjo. "Iya benar, PN Sidoarjo telah menerima petikan putusan tersebut," kata Moh Muchlis.

Ditanya apakah petikan itu sudah direlas ke para pihak yang berperkara, Moh Muchlis mengaku akan mengecek ke anak buahnya.  "Kami cek dulu sudah direlas apa belum," jawabnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidoarjo Gatot Hariono mengaku jika sudah mengetahui terkait putusan Kasasi MA yang diajukan pihaknya tersebut.

"Iya Kasasi JPU Kejari Sidoarjo dikabulkan MA. Terkait putusan Kasasi tersebut Kejaksaan Negeri Sidoarjo saat ini hanya menunggu turunnya salinan putusan tersebut,” katanya, Jumat (30/4).

Jika salinan diterima, maka pihaknya akan melakukan perintah eksekusi terhadap terdakwa Guntual untuk dilakukan penahanan sesuai putusan Kasasi MA tersebut.

Perlu diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim PN Sidoarjo menjatuhkan vonis bebas kepada Guntual, terdakwa perkara dugaan pemalsuan gelar strata satu, sarjana hukum (SH).

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Guntual tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Guntual bebas murni atas laporan The Riman Sumargo dan Djoni Harsono, pimpinan PT BPR Jati Lestari.

Namun, vonis bebas itu oleh JPU Kejari Sidoarjo diajukan kasasi ke MA. Atas Kasasi JPU itu, MA  pun mengabulkan permohonan tersebut. MA membatalkan vonis pada pengadilan tingkat pertama dan menjatuhkan hukuman kepada Guntual selama 2 bulan penjara.(cat/rd)