Kasus Bayi Meninggal di RS PMC, Orang Tua Wadul Dewan

Suami dari pasien yang melahirkan sendiri hingga bayinya meninggal dunia di rumah sakit swasta di Jombang, mendatangi anggota DPRD setempat.

Kasus Bayi Meninggal di RS PMC, Orang Tua Wadul Dewan
BK saat matangi Gedung DPRD Jombang didampingi kepala desanya. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIAN BANGSA.net - Suami dari pasien yang melahirkan sendiri hingga bayinya meninggal dunia di rumah sakit swasta di Jombang, mendatangi anggota DPRD setempat. Hal ini untuk menyampaikan keluhan yang dialami oleh keluarganya.

BK (29), suami dari DR (27), pasien Rumah Sakit Pelengkap Medical Center (RS PMC), asal Desa Gedangan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, melahirkan anak keduanya tanpa bantuan tenaga medis rumah sakit, hingga mengakibatkan bayinya meninggal dunia pada Selasa (4/8) dini hari.

Kedatangan BK ke kantor DPRD Jombang ini, didampingi oleh Kepala Desa Gedangan, Edy Santoso. Dirinya ditemui oleh anggota Komisi D Mustofa. Pada kesempatan itu, ia menyampaikan semua permasalahan yang dialami oleh keluarganya. Ia mencari keadilan melalui tangan wakil rakyat di Kota Santri.

“Tujuannya ya agar pihak rumah sakit bisa mengoreksi kinerjanya, dan agar untuk memperbaiki masalah instansi kesehatan di Jombang. Agar tidak ada lagi orang-orang kecil seperti kita yang merasakan seperti ini lagi. Meskipun kita pakai BPJS, bukan berarti kita dipandang sebelah mata. Itu keinginan kita,” tuturnya pada wartawan, Senin (10/8).

BK mengaku sudah ditemui oleh pihak manajemen RS PMC di rumahnya pada Jumat (7/8) lalu. Kedatangan pihak rumah sakit untuk menyampaikan permintaan maaf. Namun, permintaan maaf itu belum bisa diterima oleh BK dan keluarga.

“Waktu itu sempat ditanya maunya apa dan minta kekeluargaan. Tapi mau saya yang bersangkutan, seperti dokter dan suster-suster itu minta maaf ke istri dan mertua saya karena waktu itu yang mengalami kelahirannya secara langsung,” ujarnya.

BK juga akan mempertimbangkan langkah hukum terkait kasus yang menimpa istri dan anak keduanya yang meninggal itu. Ia berharap, kasus yang menimpanya tidak lagi terulang. “Kalau soal upaya hukum saya belum bisa ngasih pernyataan. Saya masih akan bicara dulu dengan pendamping saya Bapak Kades,” ucapnya.

Sementara, anggota Komisi D DPRD Jombang Mustofa, sudah mendengar kasus yang dialami oleh BK selama istrinya dirawat di RS PMC. Menurut Mustofa, kasus yang menyeret nama rumah sakit swasta di Jombang itu, bisa ditarik ke ranah hukum pidana. Pasalnya, ada unsur kelalaian dan malfungsi di dalam praktik di RS PMC.

“Saya melihat ini adalah malfungsi atau malpraktik atau kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa. Ini sudah rana pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mustofa menyebut, RS PMC sudah beberapa kali melakukan pelanggaran kelalaian dalam menjalankan fungsinya sebagai instansi kesehatan masyarakat. Rumah sakit tersebut pernah terbukti melakukan tindakan inprosedural dengan adanya dokter gadungan, malapraktik, hingga kasus yang sekarang dialami oleh DR (istri BK).

Menurut wakil ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang itu, ada dua jalan penyelesaian atas kasus tersebut. Yaitu DPRD Jombang meminta Dinas Kesehatan untuk melakukan investigasi terhadap RS PMC dan langkah hukum ke aparat penegak hukum yang harus dilakukan oleh korban.

“Kalau DPRD ranahnya rekomendasinya dua. Satu, rekomendasi izinnya dicabut. Dua, teruskan saja ke pidana. Tapi kalau masalah penindakan dan seterusnya. Follow up dari rekomendasi DPRD bisa jadi itu (bisa dilakukan) sesuai bidangnya masing-masing. Dinas Kesehatan melakukan tugasnya, kepolisian melakukan tugasnya,” terang Mustofa.

Kasus ibu melahirkan sendiri anaknya hingga bayi meninggal dunia di RS PMC ini, akan dibawa Mustofa di dalam rapat Komisi D DPRD Jombang. Rapat tersebut akan menyimpulkan langkah yang akan dilakukan oleh wakil rakyat tersebut.(aan/rd)