Kasus Bayi Tertukar Gelang, Hakim Putuskan Damai
Kasus bayi yang tertukar gelang jenis kelaminnya di RSUD Nganjuk, akhirnya tuntas.
Nganjuk, HARIAN BANGSA.net - Kasus bayi yang tertukar gelang jenis kelaminnya di RSUD Nganjuk, akhirnya tuntas. Setelah mengalami proses dari hasil sidang mediasi kedua kalinya, akhirnya dalam putusan sidang ditetapkan berdamai antar dua belah pihak.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pronggo Joyonegoro menghadirkan penggugat Fery Sujarwo didampingi kuasa hukum Prayogo Laksono. Sedangkan pihak tergugat RSUD Nganjuk diwakili Asisten Pemerintahan Samsul Huda, didampingi kuasa hukum Budi Setiohadi.
Sidang erlangsung hanya 20 menit. Setelah mendengarkan pembacaan dari majelis hakim, dan hasilnya langsung diputuskan karena sudah ada hasil kesepakatan damai.
Budi mengatakan, memang saat ini sidang terakhir dan sesuai hasil yang dibacakan majelis, telah disepakati damai dari nota kesepakatan yang telah diketok palu. "Saya sampaikan bahwa tidak ada lagi saling tuntut menuntut," kata Budi kepada Harian Bangsa, Rabu (30/9).
Setelah dari hasil sidang ini tidak ada lagi agenda sidang, karena sudah diputus pada hasil sidang terakhir.
Sementara, Prayogo menjelaskan pada sidang pembacaan akta perdamaian, masing-masing pihak bersepakat damai dan ini sudah berakhir. "Saya tidak bisa menyampaikan isi akta perdamaian karena bersifat internal," kata Prayogo.
Dijelaskan, kalau hasil sudah didapatkan dari sidang terakhir, tinggal mengajukan surat putusan ke Dispendukcapil. Kenapa langkah ini ditempuh, karena sudah ada surat kematian yang diterbitkan oleh pihak RSUD Nganjuk.
"Besok, saya akan ke Dispenduk Capil mendaftarkan akta kematian," jelasnya.
Menurutnya, ada yang aneh dari pengeluaran akta kematian yang telah dibuat oleh pihak RSUD Nganjuk. Apakah itu nanti bisa disetujui apa tidak oleh Dispebduk.
"Saya hanya mengantar orang tua bayi untuk mendaftarkan akta kematian sekaligus mengganti nama bayi," pungkas Prayogo.(bam/rd)