Kasus Bentrok Perguruan Silat Berakhir dengan Restorative Justice
Kejari Kabupaten Mojokerto mengedepankan mediasi antara pelaku dan korban.
Mojokerto, HARIANBANGSA.net – Kejari Kabupaten Mojokerto mengedepankan mediasi antara pelaku dan korban. Proses perdamaian berjalan sukses. Penuntutan perkara tersebut dihentikan melalui restorative justice (RJ) atau penyelesaian perkara diluar persidangan.
“Kami hentikan penuntutan perkara dengan tersangka Rachmadani bin Sukandar Giat,” kata Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, Jumat (25/3) lalu.
Perdamaian kasus bentrok antardua perguruan silat itu berakhir di Kajari Kabupaten Mojokerto, dengan surat penghentian No 550/M.5.23/ BGU.2/03/2022. Penghentian penuntutan dibacakan oleh kajari Kabupaten Mojokerto. Tersangkanya adalah Chairul Rachmatdani alias Dani bin Sukandar Giat.
Usai pembacaan penghentian penuntutan, dilanjutkan dengan pertemuan kedua belah pihak. Yakni antara korban ABS (17) dan tersangka Chairul Rachmadani bin Sukandar Giat (18) di ruang penyidikan pidana umum.
Saat pertemuan, keduanya saling bermaaf-maafan. Begitu juga dengan orang tua keduanya saling memaafkan dan menasihati. Dalam momen tersebut, Gaos Wicaksono, selaku penuntut umum, berpesan kepada yang bertikai agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami selaku penuntut umum sangat menyayangkan apa yang terjadi. Padahal bukankah kalian berdua masih berstatus pelajar. Kami berpesan jangan mengulangi lagi perbuatan tersebut,” harapnya.
Kasus ini berawal dari saling ejek antar-perguruan dan adu jotos satu lawan satu. Korban ABS, warga Pacet, harus babak belur, Januari lalu. Ia dipukul oleh tersangka Chairul Rachmadani bin Sukandar Giat. Tak butuh waktu lama, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan oleh polisi.
Tersangka dijerat pasal 76e juncto pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Pidana penjaranya paling lama 3 tahun dan 6 bulan.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko Wibowo menuturkan, berdasar perintah Kejaksaan Agung, perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justive karena tersangka bukan residivis. Selain itu, hukumanya kurang dari lima tahun dan kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta.(gus/rd).