Kasus Kerjasama SPBU Kembali Dilanjut, Usai SP3 Dibatalkan

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priyambodo dikonfirmasi Harian Bangsa  terkait putusan praperadilan PN Banyuwangi tersebut mengatakan masih belum tahu secara jelas putusan praperadilan tersebut

Kasus Kerjasama SPBU Kembali Dilanjut, Usai SP3 Dibatalkan
Tim Kuasa Hukum Pemohon, Lenny Ranoewidjojo bersama Vena Naftalia (tengah) di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Kasus Kerjasama SPBU Kembali Dilanjut, Usai SP3 Dibatalkan

Banyuwangi, HB.net - Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersangka Karno Widjaja dkk dibatalkan. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada Jumat (1/10).

Kuasa hukum pemohon, Vena Naftalia, S.H. mengatakan, putusan sidang pembatalan SP3 berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB.

“Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Banyuwangi menyatakan SP3 dari Polresta Banyuwangi (Termohon) dinyatakan tidak sah dan dibatalkan. Dan memerintahkan penyidik Polresta Banyuwangi  untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara Karno Widjaja dkk,” kata Vena, Jumat (1/10) malam.

“Saya meminta kepada Polresta Banyuwangi untuk menangani kasus ini dengan profesional, baik dan benar. Ayo kita sama-sama menjadi kepanjangan tangan dari keadilan,” ujar Vena.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priyambodo dikonfirmasi Harian Bangsa  terkait putusan praperadilan PN Banyuwangi tersebut mengatakan masih belum tahu secara jelas putusan praperadilan tersebut. “Saya belum monitor mas,” kata AKP Mustijat dalam pesan WhatsAppnya, Jumat (1/10).

Diketahui Karno Widjaja dkk dilaporkan Lenny Ranoewidjojo pengusaha asal Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang hasil kerjasama SPBU 54.984.37 di Kampung Melayu, Banyuwangi dan SPBU 54.684.33 di Kedung Ringin Muncar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/89/III/RES 1.11/2020 /SPKT RESTA BWI tanggal 02 Maret 2020.

Atas kasus tersebut, menurut kuasa hukumnya, Lenny diperkirakan dirugikan miliaran rupiah oleh Karno Widjaja yang tak lain keponakannya itu. Pasalnya, kerjasama tersebut berlangsung mulai 2006 dan 2007 hingga sekarang dengan hanya memberikan laporan laba rugi tanpa adanya keterangan atau nota pendukung (tidak transparan).

Setahun berselang tepatnya 12 Maret 2021, Polresta Banyuwangi menerbitkan SP3 bagi kasus Karno Widjaja dkk dengan alasan tak cukup bukti.

Namun, dengan adanya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Banyuwangi itu, Kepolisian diminta untuk kembali melanjutkan proses hukum pidana yang menjerat pengusaha kelas kakap di Banyuwangi tersebut. (guh/diy)