Kasus Narkoba, Terdakwa Divonis 4 Tahun
Terdakwa Yayak Supratiawan bin Narimin (39) warga Dusun Kutogirang RT 06 RW 03, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, akhirnya divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto.
Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Terdakwa Yayak Supratiawan bin Narimin (39) warga Dusun Kutogirang RT 06 RW 03, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, akhirnya divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto dengan pidana badan selama 4 tahun penjara dan pidana denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara, Rabu (24/2).
Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutrisno tersebut terungkap, bahwa terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Hal ini disampaikan oleh Sutrisno. Selain itu, hakim menyebut barang- bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim yang dinilai lebih ringan 1tahun 6 bulan tersebut, diamini oleh terdakwa. Begitu juga kuasa hukum terdakwa, Sahrial Yahya Budiharto dan jaksa penuntut umum (JPU).(gus/rd)