Kasus Pabrik Sabu Skala Rumahan di Pasuruan, Polisi Buru Pemberi Tutorial
Malang, HB.net - Kepolisian Resor (Polres) Malang mengungkap fakta baru dalam kasus produksi narkotika jenis sabu yang dilakukan dalam industri skala rumahan di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana dalam keterangan yang diterima di Kabupaten Malang, Senin mengatakan bahwa industri sabu skala rumahan tersebut telah beroperasi selama empat bulan sejak Desember 2024.
"Selama empat bulan terakhir, sejak Desember 2024, mereka berupaya memproduksi sabu dengan petunjuk seseorang yang saat ini masih buruan polisi," kata Aditya.
Sebagai informasi, Polres Malang pada pekan lalu menangkap tiga orang tersangka dalam kasus produksi narkotika jenis sabu yakni dua tersangka pria berinisial NK (40), asal Kabupaten Jombang, dan MS (37) yang merupakan warga Kabupaten Pasuruan.
Selain itu, satu tersangka lainnya yakni seorang wanita berinisial IW (29), Kabupaten Pasuruan. Ketiga tersangka tersebut memiliki peranan masing-masing dalam memproduksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Aditya menjelaskan, salah satu fakta baru yang ditemukan penyidik, dalam memproduksi sabu itu, ada seseorang yang memberikan tutorial cara pembuatan. Seseorang tersebut mengetahui detil bahan baku pembuatan sabu, dan saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara tiga tersangka itu memiliki peran masing-masing, yakni tersangka NK dan MS bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu. Sementara IW berperan sebagai pengendali dan membagi tugas kepada keduanya.
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjutnya, pembuatan sabu yang dilakukan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Pandaan tersebut juga diarahkan dan dikendalikan oleh tersangka lain yang saat ini berada dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Mereka diarahkan otodidak oleh tersangka lain yang diduga ada di lapas, masih kita dalami keterangan para tersangka," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus produksi narkotika skala industri rumahan tersebut, Satresnarkoba Polres Malang menyita sejumlah barang bukti berupa ribuan butir pil neo-prolifed serta bahan-bahan kimia seperti alkohol, cairan HCL, methanol, aseton, hingga iodium.
Para tersangka mengolah bahan-bahan itu untuk memproduksi narkoba atau kerap disebut prekursor. Prekursor merupakan zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika jenis psikotropika.
Pengungkapan tersebut bermula pada saat Satresnarkoba Polres Malang mengembangkan kasus narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial MZ alias Pablo. Pablo ditangkap di Kabupaten Malang saat gelaran Operasi Pekat Semeru 2024 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Saat ini, tiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (dad/ns)