Kasus Pencabulan Anak, Kelurahan dan Terlapor Ajukan Damai
Kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Supriyadi Abidin (60), warga Jalan Dukuh Setro XI yang berprofesi sebagai guru mengaji sekaligus takmir Masjid Al Mubarok, masih dalam tahap mediasi tingkat kelurahan.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Supriyadi Abidin (60), warga Jalan Dukuh Setro XI yang berprofesi sebagai guru mengaji sekaligus takmir Masjid Al Mubarok, masih dalam tahap mediasi tingkat kelurahan. Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap (10) warga Jalan Dukuh Setro XI B.
Kasus pencabulan ini telah dilaporkan pada 7 Desember 2023 dengan Nomor LP/B/1309/XII/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA. Hingga saat ini terlapor Supriyadi Abidin belum dilakukan penangkapan.
Hal tersebut diungkapkan oleh ayah korban atau pelapor Imam Santuso (46). “Dua bulan sejak saya melaporkan tentang aksi Pak Abidin yang mencabuli putri saya. Namun hingga kini belum ditangkap. Dia masih terlihat aktivitas seperti biasa,” ujarnya, Kamis (1/2).
Imam Santuso juga menceritakan pasca pihaknya melaporkan ke Ppolisi tentang aksi pencabulan yang terjadi pada putrinya. Pihak kampung memcoba mengajak memediasi. Selain itu, ada intervensi yang dilakukan kuasa hukum terlapor bernama Suhartono kepada korban.
“Jadi setelah saya melaporkan tiba-tiba ada surat somasi yang ditujukan ke saya. Berisikan bahwa pihak kuasa hukum terlapor telah mencemarkan nama baiknya dengan melalukan laporan pencabulan, dan saya diminta mencabut laporan,” ujar Imam Santuso.
Belum cukup sampai disitu upaya membujuk korban dengan cara mediasi getol dilakukan oleh terlapor yang dibantu oleh pihak Kelurahan Gading, Tambaksari. Tertanggal 9 Januari 2024 melalui kop surat Kelurahan Gading, Imam Santuso selaku korban diundang untuk dilakukan mediasi bersama.
Selama mediasi yang dilakukan di Kantor Kelurahan Gading, saksi saksi yang datang adalah ketua RT dan RW sekitar rumah terlapor Supriyadi Abidin. Namun selama mediasi pihak kelurahan tidak menghadirkan Babinkamtibmas Polsek Tambaksari.
Saat Harian Bangsa mengkonfirmasi kepada Kanit Babinkamtibmas Polsek Tambaksari Iptu Edy Purwanto, pihaknya baru mengetahui adanya kasus pencabulan di wilayah hukumnya. “Saya sama sekali tidak ada pemberitahuan akan mediasi kasus pencabulan. Sebenarnya ini kasus yang sudah naik ranah hukum. Jdi lazimnya harus ada petugas keamanan sebagai penengah yaitu babinkamtibmas,” tegasnya, Jumat (2/2).
Sementara, Lurah Gading Efran Priambodo saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan.
“Jadi saya tetap berprinsip putri saya yang telah dicabuli. Saya tidak mau untuk damai, apalagi cabut laporan. Pihak terlapor seolah-olah tidak merasa bersalah dan sombong. Mungkin yang membela dia orang-orang mempunyai jabatan,” tutup Imam Santuso. (yan/rd)