Kasus Penipuan Investasi Di-SP3 Polda Jatim
Ditreskrimum Polda Jatim menghentikan penyidikan alias SP3 terhadap kasus penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 atau pasal 378.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Ditreskrimum Polda Jatim menghentikan penyidikan alias SP3 terhadap kasus penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 atau pasal 378. Kasus ini terlapornya adalah Rudi Sudarmanto (41) warga Perum Wonoayu Regency Kavling 5, Sidoarjo dan Yuliana Debora Halim (41) warga Simpang Darmo Permai Selatan, Surabaya.
Kasus ini melibatkan inventasi saham untuk kerja sama pendanaan tersebut bermula dilaporkan oleh Suhartini (56) warga Central Park Regency, Gayungan, Surabaya. Pihaknya melaporkan atas tindakan penipuan yang dialami ke SPKT Polda Jatim pada tanggal 22 Juli 2020 pukul 17.00 WIB.
Surat laporan polisi bernomer TBL-B/568/VII/Res.1.11/2020/Polda Jatim, yang berbunyi pada bulan Desember 2019 pelapor Suhartini bertemu oleh terlapor Rudi Sudarmanto yang mengaku sebagai marketing PT. Max Plan Surabaya yang sebelumnya dikenal oleh pelapor sebagai marketing Bank Mega.
Mereka melakukan pertemuan di sekitar BCA Cabang Ubhara guna melakukan kerja sama penanaman saham investasi dengan keuntungan yang telah ditawarkan oleh terlapor kepeda pelapor. Penawaran tersebut membuat pihak pelapor Suhartini tertarik, sehingga pihak terlapor membuatkan nomor rekening atas nama pelapor.
“Jadi pada saat itu saya dibuatkan sendiri nomor rekening baru atas nama saya, sehingga saya percaya. Apalagi Rudi ini orang lama yang sudah saya kenal sejak dia marketing Bank Mega. Dan beberapa waktu kemudian uang sebesar Rp 1 miliar saya masukan ke rekening saya yang dibuatkan itu,” ujar Suhartini, Minggu (24/3).
Beberapa saat kemudian, Rudi Sudarmanto menarik dana yang ada di nomor rekening atas nama Suhartini. Alasannya akan dimasukan ke bank yang ada di Jakarta agar keuntungan aset pelapor bisa keluar.
“Jadi keuntungan yang dijanjikan oleh Rudi Sudarmanto dari modal Rp 1 miliar, akan mendapatkan Rp 50 juta dengan durasi 6 bulan. Hal itu sudah terjadi selama satu kali saja bagi keuntungan. Sedangkan pembagian yang kedua kalinya ternyata tidak kunjung saya dapat,” tambah Suhartini.
Karena merasa ditipu sehingga Suhartini melaporkan ke Polda Jatim. Selama laporan hingga pemeriksan telah dijalani, hingga pada tanggal 13 Maret 2024 atau selama 4 tahun pemeriksaan pihak Ditreskrimum Polda Jatim memutuskan untuk SP3.
Dari putusan pemberhentian penyidikan tersebut membuat pelapor yang menjadi korban sontak terkejut. “Selama 4 tahun pemeriksan dan beberapa barang bukti yang diminta oleh penyidik kepada saya, sudah saya berikan. Namun kenapa kok kasus saya dihentikan? Saya minta keadilan karena saya kehilangan uang hampir Rp 1 miliar,” tegas pelapor saat ditemui di depan gedung Ditreskrimum Polda Jatim. (yan/rd)