Kasus Tudingan LDII Sesat, Polisi Telah Periksa Terlapor
Dalam kasus yang diatur UU ITE ini, kata Mustijat, ada dua aduan. Pertama, dari LDII dan yang kedua dari Aliansi Umat Beragama Kabupaten Banyuwangi.
Banyuwangi, HB.net - Polresta Banyuwangi telah memproses lebih lanjut laporan terkait kasus tudingan LDII sesat yang dipublikasikan beberapa media di Banyuwangi. Terlapor "HA" telah diperiksa petugas kepolisian.
"Ada beberapa saksi yang sudah kami periksa termasuk terlapor," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat kepada wartawan, Kamis (19/8).
Dalam kasus yang diatur UU ITE ini, kata Mustijat, ada dua aduan. Pertama, dari LDII dan yang kedua dari Aliansi Umat Beragama Kabupaten Banyuwangi. "Kita masih mendalami penyelidikan terkait kasus ini, untuk mencari ada tidaknya unsur pidananya," imbuhnya.
Koordiantor Aliansi Umat Beragama Kabupaten Banyuwangi, Halili Abdul Ghani, S Ag memutuskan membatalkan aksi turun jalan yang rencananya akan digelar Jumat (20/8). Menyusul telah ditindak lanjutinya aduan terkait kasus tersebut.
"Aksi untuk besok kita batalkan. Tadi sudah audiensi dengan Kapolresta dan Kasat Intel Polresta Banyuwangi terkait kasus ini. Lagian sekarang masih PPKM," kata Holili kepada wartawan, Kamis (19/8).
Holili pun berjanji akan terus mensupport langkah kepolisian untuk dapat mengusut tuntas kasus tersebut. Agar kasus serupa tak terulang yang rawan akan terjadinya konflik SARA antar kelompok dan golongan.
"Kita percayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian. Rencananya gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat. Aliansi hanya suport dukungan kepada LDII supaya Polisi betul-betul atensi,” pungkasnya. (guh/diy)