Kasus Ujaran Kebencian Eks Pegawai BRIN Disidangkan Pekan Depan
Kasus ujaran kebencian kepada salah satu organisasi Islam melalui media sosial yang dilakukan seorang mantan Pegawai BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, memasuki babak persidangan.
Jombang, HARIANBANGSA.net - Kasus ujaran kebencian kepada salah satu organisasi Islam melalui media sosial yang dilakukan seorang mantan pegawai BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, memasuki babak persidangan. Sidang akan dilakukan pada Rabu (12/7) pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Humas PN Jombang, Muhammad Riduansyah tentang persidangan perkara ujaran kebencian dengan nomor register 236/Pid.Sus/2023/PN Jbg, kini masih menjalani proses hukum yang ada.
"Benar bahwa Pengadilan Negeri Jombang mengadili perkara pidana Nomor 236/Pid.Sus/2023/PN Jbg, atas nama Andi Pangerang Hasanuddin, dengan susunan persidangan sebagai Hakim Ketua Bambang Setyawan. Sedangkan Hakim Anggota Faisal Akbaruddin Taqwa dan Luki Eko Andrianto," ucapnya, Jumat (7/7).
Untuk perkara ujaran kebencian di media sosial oleh Andi Pangerang ini akan menjadi penuntut umum secara langsung adalah Kajari JombangTengku Firdaus. "Dan perkara tersebut akan disidangkan pertama pada hari Rabu ( 12/7) pukul 09.00 WIB," imbuh Riduansyah.
Dikatakan, informasi mengenai sidang perkara kasus ujaran kebencian di media sosial oleh Andi Pangerang juga telah terpublikasi melalui sistem informasi penelusuran perkara PN Jombang dengan nomor register yang terdaftar. "Dalam SIPP kami perkara ini masuk dalam pidana khusus, dan untuk klasifikasi perkaranya mengenai informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya.
Seperti diketahui, Andi Pangerang Hasannudin sebelumnya sebagai Pegawai BRIN, terjerat kasus pidana usai memberikan postingan di media sosial miliknya. Usai dilakukan penahanan dan dilakukan pemecatan dari kantor BRIN, Andi menjalani proses hukum yang berjalan.(aan/rd)