KB Samsat Mojokerto Hapus Denda Kendaraan Bermotor
Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mojokerto Kota memberikan dispensasi buat pemilik kendaraan yang STNK-nya habis masa berlaku saat libur Lebaran.
Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mojokerto Kota memberikan dispensasi buat pemilik kendaraan yang STNK-nya habis masa berlaku saat libur Lebaran. Pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada libur Idul Fitri mulai 19-25 April jika dibayarkan pada hari kerja berikutnya tidak kena denda.
"Pelayanan Kantor Bersama (KB) Samsat Mojokerto libur pada tanggal 19-25 April, dan buka kembali tanggal 26 April. Selama libur Lebaran ada dispensasi denda bagi wajib pajak yang kendaraannya memasuki jatuh tempo, " Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Heru Sudjio Budi Santoso kepada wartawan usai menyosialisasikan pengumuman libur Lebaran kepada pembayar pajak di kantor Samsat Mojokerto, Kamis (13/4).
Menurut kasatlantas, dispensasi ini diberikan dengan catatan pemilik ranmor memenuhi kewajibannya membayar pajak pada tanggal 26. "Jadi kalau bayarnya tanggal 27 (April) ya kena denda, " Imbuhnya.
Meski demikian, kasatlantas mengatakan, pemohon pajak bisa memanfaatkan layanan online dengan untuk bayar pajak kendaraan selama libur Lebaran. Pembayaran bisa dilakukan di e-Samsat, Tokopedia, GoPay, Alfamart atau Indomart. Hal ini untuk mengantisipasi penumpukan pembayaran usai libur Lebaran.
Dalam kesempatan itu, kasatlantas juga menyampaikan bahwa jalan By Pass Mojokerto-Jombang mulai dibuka sore ini. Hampir sebulan lebih jalan ini diberlakukan buka tutup karena ada pengecoran jalan mulai di jalur nasional tersebut. (yep/rd)