Kejari Jember Tekankan Hasil TKD Harus Masuk Rekening Desa
Menurutnya, TKD menjadi salah satu sumber pendapatan asli desa (PAD). Pemanfaatnya harus sesuai Permendagri No 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. maka hasil pemanfaatan dari TKD tersebut harus masuk rekening desa.
Jember, HB.net - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember, Soemarno dalam kegiatan monitor dan evaluasi Program Jaga Desa mengingatkan kepada Kepala Desa terkait pengelolaan TKD (Tanah Kas Desa).
Menurutnya, TKD menjadi salah satu sumber pendapatan asli desa (PAD). Pemanfaatnya harus sesuai Permendagri No 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. maka hasil pemanfaatan dari TKD tersebut harus masuk rekening desa.
“Apabila masih ada hasil pemanfaatan TKD tidak masuk rekening desa, hal tersebut merupakan kesalahan administrasi,” ujar Soemarno di acara monitor dan evaluasi Program Jaga Desa di Kecamatan Sumberjambe, Senin, (29/11).
“Namun jika dalam penggunaan keuangan desa ada penyelewengan dan berakibat kerugian negara, hal tersebut masuk pada ranah tindak pidana korupsi,” jelasnya.
“Kami mendorong Kepala Desa untuk segera menindaklanjuti rekomendasi kami sebelumnya, agar segera memasukkan hasil pengelolaan TKD ke rekening kas desa. Baik untuk 2020 maupun 2021,” Imbuh dia.
Sebelumnya, Kejari Jember telah melakukan monitor dan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan pembangunan oleh pemerintah desa selama 2020. Salah satu temuannya, hasil pengelolaan TKD tidak dicatatkan dalam rekening kas desa. Terkait temuan itu, tim Kejari Jember memberikan rekomendasi agar segera memasukkan ke rekening kas desa.
Kasintel menjelaskan, berdasar Permendagri no 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa dan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, TKD tidak lagi menjadi tunjangan kepala desa maupun perangkatnya. (yud/eko/diy)