Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan 3 Tersangka Pencurian
Bertempat di ruang tahap II Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, dilaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti tahap II.
Nganjuk, HARIAN BANGSA.net - Bertempat di ruang tahap II Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, dilaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti tahap II.
Pelimpahan tersangka diserahkan dari penyidik Polsek Bagor Bripka Anto diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hani Susilo, Ratrieka Yuliana, dan Halim Irmanda.
Kasi Intel Kejari Nganjuk Dikcky Andi Firmansyah membenarkan baru saja kejaksan menerima tiga tersangka beserta BB. "Dari hasil pemeriksaan berkas sudah dinyatakan lengkap, dan siap disidangkan," kata Dikcky, kepada Harian Bangsa, Sabtu (22/5).
Dijelaskan, tiga tersangka itu adalah HR, W, dan S. Mereka telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4, yakni pasal pencurian.
"Dalam kurun waktu satu minggu hingga saat ini kita sudah terima 10 perkara," terangnya.
10 perkara (tahap II) dengan menerima tersangka dan barang bukti terdiri dari tindak pidana pasal 363 (pencurian) ada 5 perkara, pasal 114 (narkotika) ada 3 perkara, dan pasal 197 (obat-obatan terlarang) 2 perkara.(bam/rd)