Kemenag Sosialisasi Sertifikasi Halal ke UMKM

Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jatim bersama Kemenag Sidoarjo telah menyosialisasikan sertifikasi halal untuk sejumlah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Sidoarjo, Selasa (22/6).

Kemenag Sosialisasi Sertifikasi Halal ke UMKM
Kegiatan sertifikasi halal kepada para pelaku UMKM.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jatim bersama Kemenag Sidoarjo telah menyosialisasikan sertifikasi halal untuk sejumlah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Sidoarjo, Selasa (22/6).

Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk mendorong para pelaku UMKM lebih memahami keuntungan sertifikasi halal tersebut. Di antaranya, produk mudah mendapat jaminan secara hukum, sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Aturan tentang UU tersebut sudah ditetapkan 2019, lalu oleh Kemenag RI melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Ketua Satgas Halal Kanwil Kemenag Jatim Ummu Choiriyah Hanum mengatakan, proses pengajuan sertikasi halal ini mudah. Pelaku UMKM diminta terlebih dulu menyiapkan syarat yang dibutuhkan. Seperti, dokumen dari aspek kelegalannya, NIB. Lalu, mendaftarkan diri ke Kemenag. Bisa di tingkat kabupaten-kota atau provinsi di daerah pelaku UMKM.

"Setelah pelaku UMKM mendaftar itu, dan dilakukan seleksi. Jika lolos akan diberikan surat tanda terima. Selanjutnya melakukan verifikasi ke lembaga pemeriksa halal di LPPOM, Sucofindo, atau ke Surveyor Indonesia," katanya.

Biaya yang nantinya dikeluarkan oleh setiap pelaku UMKM mengurus pengajuan sertifikasi halal bervariasi. Mulai Rp 300 sampai Rp 5 juta. Rentang waktu proses pengurusannya antara 7 sampai 15 hari kerja, dan bisa dilakukan secara online maupun secara langsung ke kantor.

Salah seorang pengurus kelompok UMKM Perum Taman Candiloka, Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, Sidoarjo, sekaligus sebagai ketua acara, Taufik Wijaya mengatakan, kegaitan sosialisasi itu bisa memberikan wawasan peserta.

Jadi, nantinya para peserta atau pelaku UMKM mudah memahami tentang regulasi yang menjadi harapan pemerintah tentang tata-cara pengajuan sertifikasi halal.(cat/rd)