Kemendikbud Ristek dan BPJamsostek Sosialisasi Tenaga Pendidik
Hingga saat ini, 882 ribu tenaga kerja di ekosistem pendidikan sudah terdaftar menjadi peserta BPJamsostek.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Hingga saat ini, 882 ribu tenaga kerja di ekosistem pendidikan sudah terdaftar menjadi peserta BPJamsostek. Jumlah tersebut baru mencapai 36 persen dari jumlah total 2,5 juta pekerja. Untuk itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan BPJamsostek menggelar sosialisasi secara hybrid.
Sosialisasi tersebut terkait Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 sebagai tindak lanjut atas terbitnya SE Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis di dalam payung kebijakan merdeka belajar. “Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan yang di dalamnya ada perlindungan," katanya.
Pihaknya ingin memastikan, seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga terlindungi dari risiko kerja dan sebagainya.
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Surabaya Karimunjawa Indra Iswanto menyampaikan kesiapannya untuk mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia juga menyambut baik kebijakan strategis di dalam payung kebijakan Merdeka Belajar. Didalamnya memuat perlindungan seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
"Harapannya dengan dukungan dari seluruh stakeholder dapat mempercepat pelaksanaan inpres serta membuka kesadaran badan usaha lainnya untuk mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek. Sehingga semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi program jaminan sosial," ujar Indra.
Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin memberikan apresiasi kepada Kemendikbud Ristek yang berkomitmen mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai dengan amanah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
“Penghargaan yang tinggi juga kami berikan kepada jajaran Kemendikbud Ristek, di bawah pimpinan Mas Menteri dan Bu Sekjen yang telah dengan berbagai upaya melahirkan berbagai policy untuk memastikan perlindungan Jamsostek hadir,” ujar Zainudin. (diy/rd)