KemenPAN-RB Apresiasi Program Si Bejo

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Tim Analisis Kebijakan mengunjungi Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

KemenPAN-RB Apresiasi Program Si Bejo
Tim Analisis Kebijakan KemenPAN-RB mengunjungi Pengadilan Negeri Jombang. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIAN BANGSA.net - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Tim Analisis Kebijakan mengunjungi Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Kunjungan tersebut dilakukan sehubungan penilaian akhir Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Ketua Tim Analis Kebijakan KemenPAN-RB, Anisia Ribka mengatakan, kunjungan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari pencanangan WBK serta WBBM. Indikator penilaian sendiri, terdiri dari beberapa kriteria.

“Indikator penilaian pengadilan negeri di antaranya penguatan integritas, meliputi pengendalian serta pengawasan. Utamanya yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, Senin (30/11).

Dijelaskan, seriing penguatan integritas pelayanan, sudah sepatutnya membuat pelayanan PN Jombang ke depannya bakal lebih dinamis. Sekaligus lebih memberikan kemudahan terhadap masyarakat.

“Selain penguatan integritas tadi, kriteria penilaian juga meliputi inovasi pelayanan publik. Sudah seharusnya apabila hal itu dilakukan, masyarakat bakal lebih mudah untuk mendapatkan pelayanan produk hukum,” jelas Anisia.

Masih menurut Anisia, ia mengaku salah satu inovasi yang langsung mendapat apresiasi dari tim analisis kebijakan, yakni program Surat Izin Besuk Online (Si Bejo), yang memungkinkan masyarakat untuk menghemat waktu sekaligus biaya.

“Dari peninjauan ini tadi, kami mengapresiasi program Si Bejo. Karena dengan program ini, masyarakat dimungkinkan untuk menghemat waktu sekaligus biaya apabila ingin mengunjungi anggota keluarga yang ada di lapas,” terangnya.

Program si Bejo yang digagas oleh PN Jombang langsung terintegrasi dengan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II B Jombang. Jadi, setiap pengguna layanan cukup mengajukan izin besuk melalui aplikasi di perangkat mereka masing-masing.

“Nantinya, pengguna layanan cukup mengajukan melaluai aplikasi. Dan setelah memperoleh bardcode, sudah dapat dibawa ke lapas untuk mengunjungi anggota keluarganya,” bebernya.

Selain itu, kriteria penerapan protokol kesehatan (Prokes) juga merupakan poin yang dinilai. Indikator yang dinilai, meliputi terdapatnya tempat cuci tangan maupun hand sanitizer. Tempat duduk yang sesuai dengan ketentuan menjaga jarak. Serta ketersediaan masker apabila ada masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan produk hukum, namun tidak memilikinya.

“Sebagaimana kita ketahui bersama tadi, penerapan prokes di PN Jombang sudah sesuai. Mulai dari tersedianya tempat cuci tangan dan hand sanitizer, serta ruang pelayanan yang menerapkan ketentuan menjaga jarak,” pungkas Anisia.(aan/rd)