Keroyok Dua Pemuda, Tiga Pesilat Diringkus Polisi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang membekuk tiga pesilat lantaran melakukan aksi pengeroyokan terhadap dua pemuda, Selasa (22/6) lalu, sekira pukul 22.30 WIB.

Keroyok Dua Pemuda, Tiga Pesilat Diringkus Polisi
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan dengan tiga pelaku pengeroyokan. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIAN BANGSA.net - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang membekuk tiga pesilat lantaran melakukan aksi pengeroyokan terhadap dua pemuda, Selasa (22/6) lalu, sekira pukul 22.30 WIB.

Diketahui, ketiganya masing-masing adalah Andis Cator Prasetyo (24), warga Dusun Perak, RT 02 RW 02, Desa-Kecamatan Perak, RDS (17), serta MTH (17). Keduanya warga Kecamatan Bandar Kedungmulyo.

Akibat aksi pengeroyokan tersebut yang terjadi di depan kampus Undar tadi, kedua korban mengalami sejumlah luka.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP. Teguh Setiawan mengungkapkan, kejadian berawal saat tersangka bersama puluhan anggota perguruan silat melakukan konvoi menuju Sumobito. Hal ini dilakukan lantaran di lokasi tujuan terjadi pengrusakan tugu perguruan mereka.

"Tersangka bersama puluhan lainnya melakukan konvoi untuk berangkat ke Sumobito. Karena di sana, terjadi pengrusakan tugu perguruan silat mereka," ujarnya, Jumat (2/7).

Dijelaskan, saat melintas di Jalan Abdurrahman Wahid (Gus Dur), mereka melihat kedua korban mengenakan pakaian warna hitam yang dikira berlogo perguruan lain. Tersulut emosi, kedua korban masing-masing Muhammad Cahyo Takbirulloh (20) serta Izam Adi Anto (20). Keduanya warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Megaluh, langsung diserang.

"Kedua korban mengenakan pakaian warna hitam yang dikira logo perguruan lain. Akibatnya kedua korban dikeroyok oleh tersangka beserta teman-temannya," jelasnya.

Akibat aksi pengeyokan tadi, korban mengalami sejumlah luka lecet serta memar. Termasuk pakaian yang mereka kenakan dirampas untuk selanjutnya dibuang di kawasan STKIP Jombang.

"Tiga tersangka berhasil kami amankan. Sementara sisanya masih kami kejar. Untuk identitas serta alamat yang bersangkutan sudah kami kantongi," terang mantan kanit Tipidek Polrestabes Surabaya itu.

Selain ketiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa empat unit sepeda motor berbagai merek, sebuah kaos,  serta dua bendera perguruan silat.

"Ketiga tersangka kami kenakan pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 1 KUHP, tentang kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan dengan tenaga bersama-sama. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Teguh.(aan/rd)