Ketua KPPU Lakukan 3 Inisiatif dalam Program 100 Hari Kerja

"Terdapat dua poin besar dalam rekomendasi KPPU kepada Menkomarves, " ujar Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terpilih, M. Fanshurullah Asa.

Ketua KPPU Lakukan 3 Inisiatif dalam Program 100 Hari Kerja
Kegiatan saat pemaparan kinerja program 100 hari kerja.

Jakarta, HB.net - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terpilih, M. Fanshurullah Asa, mulai melaksanakan komitmen program 100 hari kerjanya dengan berbagai inisiatif pada 3 sektor utama, yakni energi (minyak dan gas), pasar digital, dan ketahanan pangan.

Pada sektor minyak dan gas, KPPU telah menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) melalui surat saran dan pertimbangan pada 29 Januari 2024 untuk beberapa perbaikan dalam penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Penerbangan guna meningkatkan kinerja pasar tersebut.

Hal ini ditujukan untuk menindaklanjuti temuan kajian KPPU yang menyimpulkan bahwa, pasar penyediaan BBM Penerbangan Indonesia memiliki struktur monopoli dan terintegrasi secara vertikal, sehingga mengakibatkan ketidakefisienan pasar dan berkontribusi pada harga BBM Penerbangan yang tinggi.

"Terdapat dua poin besar dalam rekomendasi KPPU kepada Menkomarves, yakni dorongan bagi implementasi open access pada pasar penyediaan dan/atau pendistribusian BBM Penerbangan, dan sistem multi provider BBM Penerbangan di bandar udara dengan kondisi-kondisi tertentu," katanya.

KPPU berharap, adaptasi open access dan sistem multi provider tersebut, persaingan di pasar BBM Penerbangan lebih terbuka dan efisien, sehingga mampu berkontribusi pada turunnya harga tiket penerbangan. KPPU sendiri akan terus mengawasi pasar tersebut sesuai kewenangan penegakan hukumnya dari potensi pelanggaran persaingan usaha oleh para operator.

Di pasar digital, KPPU memfokuskan pengawasaannya pada dugaan perilaku pelaku usaha atau perusahaan teknologi besar maupun lokapasar (marketplace), khususnya secara inisiatif atas kasus-kasus besar yang diputus oleh otoritas persaingan usaha di internasional. Dalam hal ini, KPPU akan mendalami putusan-putusan tersebut untuk menentukan apakah perbuatan serupa juga dilakukan atau terjadi di Indonesia.

"Sebagai langkah awal penegakan hukum di pasar digital, KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terhadap perusahaan digital raksasa, Google, yang diindikasikan telah menggunakan posisi dominannya untuk menekan pasar melalui penerapan Google Pay Billing," jelasnya.

KPPU juga telah menuntaskan penyelidikan atas salah satu pelaku lokapasar besar di Indonesia dan segera ditetapkan kelayakannya untuk masuk ke tahapan pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi.

Kedua perkara tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha di pasar digital agar lebih memperhatikan rambu-rambu persaingan usaha dan segera memperbaiki perilakunya agar pasar digital Indonesia mampu tumbuh dan berkembang secara sehat.

Dalam ketahanan pangan, KPPU terus aktif memantau fluktuasi harga di komoditas pangan, khususnya kategori bahan pokok penting sebagaimana Peraturan Presiden No 59/2020. Fokus analisa akan ditujukan kepada bentuk tata niaga, kebijakan pengendalian impor, dan distribusi ke konsumen.

Kebijakan tersebut diduga berpotensi menimbulkan penguasaan pasokan komoditas pada sekelompok pelaku usaha, dan rentan berakibat pada  berkurangnya pasokan dan meningkatnya fluktuasi harga di pasar. KPPU juga akan menaruh perhatian khusus pada pasar pakan ternak, terdapat dugaan konsentrasi pasar yang tinggi dan berkontribusi pada mahalnya harga pakan yang dibayarkan peternak, khususnya peternak mandiri.

"Selain itu, KPPU juga akan mengoptimalkan pengawasan perjanjian kemitraan inti plasma di sektor pertanian, perkebunan dan peternakan guna menjaga keseimbangan dalam kemitraan antara pelaku usaha besar/menengah dengan pengusaha kecil/mikro," pungkasnya. (diy/ns)