Kiloan Barang Bukti Sabu Jaringan Malaysia Dimusnahkan

Barang bukti narkoba hasil ungkap kasus Sat Resnarkoba selama dua bulan, Kamis (1/4) dimusnahkan.

Kiloan Barang Bukti Sabu Jaringan Malaysia Dimusnahkan
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji memimpin pemusnahan barang bukti sabu.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Barang bukti narkoba hasil ungkap kasus Sat Resnarkoba selama dua bulan, Kamis (1/4) dimusnahkan. Proses pemusnahan barang bukti itu dilakukan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji dan pejabat utama. Mereka juga  didampingi pihak dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Kombes Pol Sumardji menyebutkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini, yakni pil ekstasi sebanyak 91 butir, dan sabu 6,339,03 kilogram hasil pengungkapan dari jaringan Malaysia-Sidoarjo-Surabaya.

Semua itu berasal dari pengungkapan kasus sejak bulan Januari dan Februari sebanyak empat tersangka. Yaitu R dengan barang bukti (BB) sabu sebanyak 3,584 kilogram. Tersangka H dengan BB sebanyak 2,971,79 kilogram, serta pil ekstasi sebanyak 91 butir. Sedangkan tersangka EPC dan EP dengan BB sabu sebanyak 388,4 gram.

“Keempat tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup,” tegasnya.

Melalui pemusnahan ini, polisi tidak akan membiarkan adanya celah penyalahgunaan narkoba di tengah pandemi Covid-19. Khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Sumardji memastikan peredaran narkoba dalam bentuk apapun harus diberantas. Tujuannya agar masyarakat merasa aman, nyaman, dan Kabupaten Sidoarjo bersih dari narkoba.(cat/rd)