Komisi C DPRD Surabaya Berharap Proyek Pavingisasi dan Saluran Tak Ganggu Kegiatan Warga
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono mengatakan, warga setempat khawatir, terutama para pedagang kaki lima (PKL), karena ada isu dalam pembangunan yang sudah disosialisakan oleh Lurah Gayungan, pedagang di sana tidak akan bisa berjualan lagi.
Surabaya, HB.net - Komisi C DPRD Surabaya meminta proyek saluran air dan pavingisasi jalan tidak mengganggu aktivitas warga dalam berkegiatan. Pasalnya, proyek-proyek semacam itu kerap mendapat keluhan dari warga lantaran dinilai mengganggu. Seperti terjadi di kawasan Gayungan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono mengatakan, warga setempat khawatir, terutama para pedagang kaki lima (PKL), karena ada isu dalam pembangunan yang sudah disosialisakan oleh Lurah Gayungan, pedagang di sana tidak akan bisa berjualan lagi. Selain itu, juga ada kekhawatiran warga bahwa pekerjaan ini akan mengganggu aktivitas warga Gayungan PTT.
“Tadi Lurah Gayungan sudah menyampaikan bahwa semua program pemkot yang darurat di daerah sana sudah disosialisasikan ke warga melalui LPMK maupun RT/RW bahwa pembangunan saluran dan pavingisasi jalan di Gayungan PTT akan memakan waktu tiga bulan. Pun tidak ada penggusuran warga maupun PKL,” ujar Baktiono.
Karena itu, kata dia, Komisi C meminta kepada kontraktor agar pengerjaan proyek diselesaikan tepat waktu, dengan kualitas yang sesuai dengan daftar isian proyek (DIP). Dan seluruh aktivitas pembangunan dilarang menganggu aktivitas warga. Artinya, tumpukan paving kan tidak harus di lokasi, bisa di luar.
“Jika toh harus ditaruh di sana harus cepat dipasang. Itu teknis. Kalau teknis itu tak bisa dikuasai, nanti warga akan jadi korban.Seperti di tempat -tempat lainnya, ” ucap dia.
Lebih jauh, Baktiono menjelaskan, di lokasi proyek banyak utilitas seperti pipa PDAM, jaringan serat optik dari telkom, dan juga ada jaringan kabel PLN yang ditanam. ” Ini bahaya. Makanya, kami harapkan kepada kontraktor segera koordinasi dengan instansi terkait. Jangan sampai dalam penggalian kena pipa PDAM, sehingga warga dirugikan. Karena untuk perbaikan butuh waktu lama, “ungkap dia.
Dengar pendapat komisi C DPRD Surabaya terkait proyek saluran air dan pavingisasi jalan.
Baktiono menegaskan, lebih bahaya lagi kalau kabel listrik itu tegangan tinggi. Karena juga membahayakan pekerja sendiri. Baktiono menjelaskan, sebenarnya Pemkot Surabaya sudah membuat Perda tentang Utilitas. Dalam tanah ini sudah dibuatkan perda bahwa dalam satu kotak itu ada berbagai jaringan. Selain saluran, ada jaringan listrik, PDAM dan lain lain dalam satu kotak.
“Mudah- mudah ini nanti ada datanya semua di pemkot, ” ucap dia.
Baktiono menandaskan, kontraktor selalu siap, karena memang pekerjaan jangka waktunya sudah terukur. Hanya saja, Komisi C meminta jangan mengganggu aktivitas warga. “Memang tataran teknis, seperti paving kalau belum dipasang jangan ditumpuk di tengah jalan atau di depan rumah warga, sehingga warga tak bisa mengeluarkan kendaraannya,” tutur dia.
Karena terkendala utilitas, bagaimana jika pengerjaan proyek molor? Baktiono menegaskan, kalau molor kan ada pasal-pasalnya. Mulai pasal peringatan sampai denda. Karena semua sudah terukur. ” Jangan sampai ganggu aktivitas warga dan keuangan Pemkot Surabaya, ” pungkas dia
Plt Lurah Gayungan Setiya Irama Ningsih mengatakan, jika pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke warga, bahwa akan ada proyek pembangunan saluran dan pavingisasi jalan yang akan memakan waktu 2-3 bulan. ” Tak ada pernyataan dari saya soal larangan untuk PKL berjualan. Saya hanya menyampaikan lamanya pengerjaan proyek tersebut. Jadi tak ada larangan PKL berjualan, ” ujar dia.
Dia mengakui, memang nanti sampai batas akan ada solusi diarahkan ke lokasi di mana mereka akan berjualan. “Jadi, sekali lagi, tidak ada statemen dari kelurahan untuk melarang atau menggusur pedagang, ” tandas dia.
Sementara Adi, perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR) Kota Surabaya mengatakan, jika proyek pembangunan saluran dan pavingisasi jalan telah dilelang. Pemenangnya adalah CV Pilar Sembada Makmur dengan nilai kontrak Rp 1,4 miliar. ” Proyek ini akan dikerjakan selama 3 bulan dan sudah disosialisasikan ke RT-RT dibantu kelurahan dan kecamatan, ” jelas dia.(lan/ns)