Komisi D DPRD Sidoarjo Sidak Sejumlah Perusahaan, Dorong Pemkab Proaktif Kawal Pembayaran THR untuk Buruh
“Kewenangan pengawasan soal ini memang ada di provinsi, namun kami koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) soal pembayaran THR ini,” cetus Ketua Komisi D, Abdillah Nasih, Selasa (26/4)
Sidoarjo, HB.net - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan dan buruh pada tahun ini diharapkan besarannya bisa diberikan secara penuh oleh pengusaha. Mengingat perekonomian dalam setahun terakhir mengalami perbaikan seiring menurunnya angka kasus Covid-19.
Untuk itu, Komisi D DPRD Sidoarjo meminta para pengusaha di Kota Delta agar tidak menunda pemberian THR kepada para pekerja. “Kewenangan pengawasan soal ini memang ada di provinsi, namun kami koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) soal pembayaran THR ini,” cetus Ketua Komisi D, Abdillah Nasih, Selasa (26/4).
Ditegaskan Abdillah Nasih, sesuai dengan imbauan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, pengusaha diharapkan memberikan THR maksimal H-7 lebaran. "Karena itu kita akan koordinasi dengan Disnaker Sidoarjo untuk melakukan sidak ke beberapa perusahaan terkait masalah THR ini,” tegasnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, sidak ke beberapa perusahaan di Kota Delta itu digelar dalam waktu dekat ini, beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Sidak tersebut untuk memastikan perusahaan tersebut membayar THR sesuai aturan yang ada.
Nasih menegaskan, pihaknya akan meminta data kepada Disnaker soal pembayaran THR tahun ini. “Dari data tersebut, apabila ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar THR kepada karyawan atau buruhnya, kita rekomendasi ada evaluasi dan teguran kepada perusahaan dimaksud,” tegas politisi asal Kecamatan Waru ini.
Diketahui, pandemi Covid-19 yang berlangsung selama dua tahun menjadi salah satu pemicu THR dikurangi atau bahkan tidak diberikan. Alasannya, perusahaan juga sedang mengalami kesulitan ekonomi. Namun seiring membaiknya kondisi iklim perekonomian, diharapkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja di Lebaran tahun ini.
Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo Aditya Nindyatman menambahkan, pihaknya juga meminta agar Disnaker Sidoarjo untuk mengawal pemberian THR kepada para pekerjanya. Jika ada perusahaan yang kesulitan membayar THR, ia berharap pemerintah langsung dapat mencarikan solusinya.
Selain itu, jika terjadi penyimpangan atau ketidakmampuan pembayaran, kata Aditya, Disnaker Sidoarjo wajib mendampingi dan menyelesaikannya. "Harapannya agar tidak ada permasalahan saat pembayaran di H-7 Lebaran,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Posko Pengaduan THR di Kantor Disnaker Sidoarjo
Aditya pun berharap semua pekerja bisa mendapatkan THR yang sesuai tahun ini. Menurutnya, pemerintah harus pro aktif memastikan perusahaan membayar THR bagi karyawannya secara penuh dan tepat waktu. Dia meminta perusahaan mematuhi aturan pembayaran THR. Jangan sampai ada yang menunda-nunda apalagi hanya menjanjikan.
Di sisi lain, Disnaker Sidoarjo telah menyiapkan posko pengaduan THR sejak 1 April 2022. Posko itu ada di Kantor Disnaker Sidoarjo, Jalan Raya Jati Nomor 4 Sidoarjo. Posko menampung pengaduan terkait pembayaran THR. Misalnya, jika ada THR yang tidak dibayar, kurang bayar, atau dibayar tidak sesuai dengan ketentuan, pekerja bisa melaporkannya. (sta/ns)