Komisi III Sidak Pembuangan Limbah Sosro
Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto yang dipimpin oleh Pitung Hariono terjun ke lokasi limbah Sosro yang meresahkan warga Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Kamis (13/7).
Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto yang dipimpin oleh Pitung Hariono terjun ke lokasi limbah Sosro yang meresahkan warga Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Kamis (13/7). Sebelum ke lokasi, mereka mendatangi Kantor Desa Awang- Awang, untuk bertemu Kades Mohamat Munawir.
Dalam pertemuan di kantor desa itu anggota dewan juga ditemui anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) serta beberapa warga setempat. Tampak hadir juga dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas keterkaitan limbah Sosro. Pasalnya, area pembuangannya di atas tanah kas desa (TKD).
Setelah itu, rombongan menuju pembuangan limbah yang letaknya tidak jauh dari Pabrik Sosro. Di lokasi, para anggota DPRD menemukan gundukan limbah yang terdiri dari ampas teh yang ada di atas bantaran Sungai Gembolo yang mengalir ke Kecamatan Pungging.
Selain itu, anggota dewan juga menemukan gorong-gorong yang diduga pembuangan limbah cair yang mengalir ke sungai tersebut. Namun, kini sudah ditutup warga karena takut limbah cair itu berdampak. Pasalnya, sungai itu digunakan warga untuk mandi dan mencuci.
Usai dari lokasi limbah, rombongan langsung menuju Pabrik Teh Sosro dan disambut oleh pihak manajemen, yakni Yudha dan Yosep BW selaku humas. Ketua Komisi III Pitung Hariono mengajak semua pihak mencari solusi berkaitan dengan limbah tersebut.
“Agar permasalahan pihak Sosro dan warga ini segera dapat diselesaikan secara musyawarah dan damai. Selain, itu kami juga menyayangkan pihak manajemen pabrik dalam perkara limbah dalam penyelesaiannya dibawa ke ranah hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Humas Sosro Yosep BW dalam pertemuan itu, tak mengelak jika yang membuang limbah ampas daun teh itu adalah Sosro. Namun demikian, sudah ada perjanjian sewa tanah tersebut selama pabrik Sosro berproduksi.
“Lagian sudah ada surat perjanjian sewanya dengan pihak pemerintahan desa lama. Bahkan tanah yang dipakai tempat pembuangan limbah itu bukan TKD. Buktinya ada warga yang berinisial L mengklaim bahwa tanah tersebut milik keluarganya. Hal itu dibuktikan oleh DLH KabupatenMojokerto saat L dimintai keterangan,” jelasnya.
Pertemuan yang diharapkan bisa berjalan kondusif ternyata berubah jadi ajang debat. Sehingga membuat ketua Komisi III menegur humas Sosro untuk bertindak arif dan bijak. “Jika nanti masih tidak ada titik temu dalam penyelesaian limbah tersebut, maka Komisi III harus melakukan hering,” ungkap Pitung Hariono.
Di tempat terpisah, Kades Awang- Awang Mohamat Munawir kepada Harian Bangsa menuturkan bahwa tanah yang dibuangi limbah itu adalah (TKD). Hal ini dibuktikan dengan adanya peta desa. “Okelah, nanti kami akan berkirim surat kepada BPN,” tukasnya.(gus/ris/rd)