Korupsi Wawali Probolinggo, Uang Pengganti Rp 775 Juta Dikembalikan
Uang itu diserahkan langsung Istri HM Suhadak, Devi Rincemetavolis berdasarkan Pelaksanaan Eksekusi yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1771 K/PID-SUS/2020 Tanggal 13 Juli 2020.
Kota Probolinggo, HB.net - Paska Putusan Pelaksaan Eksekusi dari Mahkamah Agung RI atas uang pengganti dari kasus Korupsi yang melibatkan Wakil Walikota, HM Suhadak, pihak Kejaksaan Negeri mengamankan uang senilai Rp 775 Juta.
Uang itu diserahkan langsung Istri HM Suhadak, Devi Rincemetavolis berdasarkan Pelaksanaan Eksekusi yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1771 K/PID-SUS/2020 Tanggal 13 Juli 2020.
Uang pengganti sebesar Rp 775.446.730,75 itu diserahkan berdasarkan putusan perkara Tindak Pidana Korupsi melalui Metta Yulia Kusumawati, Selaku Jaksa Penuntut Umum dan Rio Rozada Situmeang Sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Probolinggo.
"Saya berterimakasih kepada Ibu Suhadak, yang dalam hal ini telah sangat kooperatif dalam pelaksanaan eksekusi. Disaksikan pejabat yang hadir, di zaman keterbukaan informasi seperti sekarang ini, jangan sampai ada pemberitaan hoax yang beredar, terkait pelaksanaan eksekusi pembayaran uang pengganti yang harus disetor ke kas daerah, namun diberitakan tidak disetorkan,”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo Yeni Puspita.
Dari sejumlah pembayaran itu, ia menambahkan, uang penggati yang telah disetor ke Kas Daerah, maka akan dihitung sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kota Probolinggo, yang nantinya bisa digunakan untuk pembangunan di wilayah Kota Seribu Taman, sekaligus termasuk hasil dinas kejaksaan. Dimana kejaksaan dalam hal proses penegakkan hukum mempunyai tugas dalam pendapatan daerah, dalam hal penerimaan negara bukan pajak.
“Kalau hasil dinas, yang dihasilkan Kejaksaan itu namanya penerimaan negara bukan pajak, jadi dihitung sebagai penerimaan daerah yang bukan bersumber dari pajak. Jadi tugas pokok fungsi dari Kejari itu, tidak hanya dalam proses penegakkan hukum saja. Namun termasuk juga eksekusi tilang, hasil-hasil barang bukti yang disita negara, biaya perkara, denda yang diberikan pada pelaku tindak pidana, dan lain-lain,”terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin menyambut baik pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia pun mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Kejari terhadap dukungannya selama ini, terutama terkait proses pengawasan pengalihan Plaza Probolinggo yang 33 tahun lamanya ngambang, kini menjadi aset Pemkot Probolinggo. Dalam hal ini, Pemkot Probolinggo bahkan tidak memberikan ganti rugi pada pihak ketiga dalam proses peralihan itu.
Wali Kota Habib Hadi didampingi Sekda Kota Ninik Ira Wibawati, Inspektur Tartib Gunawan, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Wawan Soegiantono dan perwakilan Bank Jatim, lalu menyaksikan secara langsung proses penghitungan dan penyerahan uang pengganti atas nama terpidana H.M Suhadak. (ndi/ns)