KPPU Tangani 36 Perkara Sepanjang 2020
Meski pandemi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tetap berusaha memberikan kinerja yang positif di sepanjang tahun ini.
Surabaya, HARIAN BANGSA.net - Meski pandemi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tetap berusaha memberikan kinerja yang positif di sepanjang tahun ini. Hingga minggu keempat Desember 2020, KPPU menangani 36 perkara. 17 perkara merupakan kasus pelanggaran persaingan usaha, 11 perkara keterlambatan pemberitahuan merger dan akuisisi, serta 8 perkara pelanggaran pelaksanaan kemitraan.
Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengatakan, dari 36 perkara tersebut, 15 perkara sudah masuk putusan. Dibandingkan tahun lalu, jumlah putusan tersebut mengalami penurunan dikarenakan penghentian sementara penanganan perkara yang dilakukan di masa awal pandemi Covid-19 dan mengakibatkan beberapa perkara masih berada pada tahap pemeriksaan Majelis Komisi.
Penurunan juga terjadi dari sisi penerimaan laporan dugaan pelanggaran dari publik. Dibandingkan tahun lalu, turun sebesar 31,3 persen. Tahun lalu, laporan publik yang masuk mencapai 134 laporan. Sementara tahun ini mencapai 92 laporan.
"Mungkin menyulitkan berbagai pihak untuk membuat dan menyampaikan laporan karena pandemi Covid-19," ujarnya, Selasa (29/12).
Dari jumlah laporan yang telah diklarifikasi, sebanyak 82 laporan telah diselesaikan dan 26,8 persen atau 22 laporan telah ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan. Sisanya masih dalam proses klarifikasi atau dinilai merupakan laporan tidak lengkap atau bukan merupakan kompetensi absolut KPPU.
"Selain berdasarkan laporan, kami juga menangani kasus berdasarkan inisiatif. Terdapat 34 penelitian perkara inisiatif, 10 penelitian telah ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan, 9 penelitian dihentikan, dan 15 penelitian masih dalam proses," paparnya.
Penelitian tersebut mencakup ekspor benih lobster, terigu, gula, dan bawang putih.
Pada aspek pengawasan merger dan akuisisi, di sepanjang tahun hingga saat ini, KPPU berhasil menyelesaikan 213 penilaian, serta melimpahkan 9 kasus merger dan akuisisi untuk proses penyelidikan.
Sementara aspek kemitraan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga mendapat perhatian serius. Terdapat 15 laporan dugaan pelanggaran kemitraan yang masuk ke KPPU. 11 laporan telah ditindaklanjuti dengan penyelidikan atau pemeriksaan. Kebanyakan kasus dugaan pelanggaran kemitraan yang ditangani KPPU merupakan kemitraan inti plasma di sektor perkebunan, bagi hasil, atau distribusi atau keagenan.
Tidak hanya terkait perkara dan laporan, KPPU juga aktif melakukan upaya pemberian saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah. Ada 23 saran dan pertimbangan yang disampaikan pada pemerintah. Sebagian besar saran dan pertimbangan terkait dengan kebijakan pemerintah untuk perlindungan produk dalam negeri. Khususnya kebijakan pengenaan bea masuk dan kebijakan dalam proses pengadaan barang dan jasa publik di berbagai sektor seperti transportasi dan konstruksi.
KPPU juga memberikan penghargaan melalui KPPU Award pada 15 kementerian atau lembaga di pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Penghargaan ini diberikan atas kontribusi mereka dalam menerapkan prinsip persaingan usaha, dan prinsip kemitraan yang baik dan operasional dalam kebijakan lembaga.
"Kondisi saat ini semakin menguatkan pentingnya upaya KPPU di bidang sistem teknologi informasi, digitalisasi, dan penggunaan e-government dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya,” jelasnya.
Ke depan, pasti banyak tantangan bagi KPPU, baik dalam kepegawaian maupun reformasi aturan penegakan hukum. Terlebih karena pengaruh Covid-19 dan proses pemulihan ekonomi nasional yang sudah dan akan terus dilaksanakan di berbagai bidang.(sby1/rd)