KPPU Terbitkan Tiga Peraturan Baru
Ketua KPPU Afif Hasbullah mengeluarkan peraturan baru guna mengakomodir beberapa kompleksitas permasalahan yang dihadapi lembaga ini dalam mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Ketua KPPU Afif Hasbullah mengeluarkan peraturan baru guna mengakomodir beberapa kompleksitas permasalahan yang dihadapi lembaga ini dalam mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 mempunyai tugas untuk melakukan penegakan hukum dalam bidang persaingan usaha, melakukan notifikasi merger, dan memberikan saran dan pertimbanan kepada pemerintah terhadap regulasi yang bersinggungan dengan hukum persaingan usaha.
"Adapun ketiga peraturannya adalah Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU No. 2 Tahun 2023)," katanya saat di Kantor Kanwil IV Surabaya, Jumat (14/4).
Kedua, Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU No. 3 Tahun 2023).
Serta Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan Terhadap Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU No. 4 Tahun 2023).
”KPPU telah melakukan berbagai pengembangan atas peraturan penanganan perkara, notifikasi merger serta saran dan pertimbangan kepada pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya agar dapat mengurai kompleksitas permasalahan yang dihadapi KPPU untuk menjalankan tugas dan wewenangnya,” ungkap Afif. (diy/rd)