KPPU Ulas Migor dan Maskapai Penerbangan

Sidang pemeriksaan lanjutan dalam penjualan minyak goreng kemasan masih terus berjalan.

KPPU Ulas Migor dan Maskapai Penerbangan
Kegiatan forum jurnalis di Kantor KPPU Surabaya.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Sidang pemeriksaan lanjutan dalam penjualan minyak goreng kemasan masih terus berjalan. Sidang tersebut atas perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) UU Nomor 5 Tahun 1999.

KPPU telah menghadirkan  berbagai saksi yang telah dihadirkan KPPU sejak 1 Desember 2022. Baik dari kalangan ritel maupun distributor. Dari pemeriksaan itu ditemukan informasi bahwa perubahan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) yang diatur dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022, yang diubah dengan Permendag Nomor 11 Tahun 2022, mengakibatkan terjadinya selisih harga stok minyak goreng dengan harga berdasarkan kebijakan tersebut.

Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno mengatakan, pemerintah sempat memberikan komitmen untuk membayarkan selisih harga (rafaksi) tersebut. Namun dari pemeriksaan yang telah dilaksanakan, saksi-saksi yang terdiri dari kalangan peritel dan distributor banyak mengeluhkan belum dibayarkannya rafaksi tersebut.

"Kami akan terus mengungkap berbagai fakta-fakta seputar dugaan pelanggaran ketentuan larangan penetapan harga dan atau pembatasan peredaran atau penjualan barang. Baik dari sisi perilaku pelaku usaha, kebijakan pemerintah, maupun hal-hal yang ditimbulkan akibat perilaku maupun kebijakan terkait termasuk keluhan rafraksi," jelasnya, Senin (19/12).

Sementara itu, terkait maskapai penerbangan, diputuskan bahwa ke 7 maskapai, yakni Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air yang melanggar pasal 5 tidak diberi sanki denda. Mengingat saat itu juga masa pandemi yang semua pelaku usaha mengalami penurunan pendapatan.

"Setelah berstatus inkracht, maka ketujuh maskapai penerbangan yang menjadi terlapor dalam perkara aquo, wajib memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil," pungkasnya. (diy/rd)