KPU Pastikan Tuban Tidak Ada Perubahan Daerah Pemilihan
"Tak ada perubahan dapil, hanya saja penyebutan dapil diganti nama Tuban 1 hingga Tuban 5," ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tuban, Nur Hakim .
Tuban, HB.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa Kabupaten Tuban tak ada perubahan Daerah Pemilihan (Dapil). Hanya penyebutan dapil saat ini telah diganti menjadi Tuban 1, Tuban 2, Tuban 3, Tuban 4 dan Tuban 5.
"Tak ada perubahan dapil, hanya saja penyebutan dapil diganti nama Tuban 1 hingga Tuban 5," ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tuban, Nur Hakim seusai melakukan sosialisasi penetapan dapil dan alokasi kursi DPRD Pemilu 2024 di aula KPU setempat, pada Rabu (29/3/2023).
Kata Hakim, sosialisasi penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Tuban dalam Pemilu 2024 ini sudah ditetapkan dalam peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023. Selanjutnya, ada 50 kursi dari 5 Dapil atau tetap seperti pada Pemilu 2019.
"Sekarang penamaannya yang berbeda, kalau dulu istilah Dapil 1, Dapil 2, namun sekarang istilahnya Tuban 1, Tuban 2 hingga Tuban 5," imbuhnya.
Ia menambahkan, penyebutan nama dapil menjadi Tuban itu sesuai dengan nomenklatur dari KPU RI. Sehingga, penamaannya sekarang sudah tidak memakai istilah Dapil 1 atau Dapil 2, tetapi diubah menjadi Tuban 1 atau Tuban 2 dan seterusnya. Itu tidak hanya Kabupaten Tuban tapi juga semua wilayah.
"Tahapan setelah ini yaitu verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD. Dan pada bulan Mei sudah memasuki tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (Caleg)," bebernya.
Berikut pembagian dan alokasi anggota dewan di Kabupaten Tuban: Tuban 1 jumlah 11 kursi, meliputi Kecamatan Tuban, Merakurak, Kerek, Montong. Tuban 2 jumlah 9 kursi, meliputi Kecamatan Palang, Plumpang, Widang. Tuban 3 jumlah 12 kursi, meliputi Kecamatan Soko, Rengel, Semanding, Grabagan. Tuban 4 jumlah 9 kursi, meliputi Kecamatan Bangilan, Senori, Kenduruan, Singgahan, Parengan. Tuban 5 jumlah 9 kursi, meliputi Kecamatan Jenu, Tambakboyo, Bancar dan Jatirogo. (wan/ns)