KPU Surabaya Minta Tambah Anggaran, Pemkot Menolak, Cari Tambahan ke KPU RI

Dalam hearing tersebut Nur Syamsi Ketua KPUD Surabaya menyebutkan, KPUD Surabaya mengajukan tambahan anggaran serta melakukan koordinasi dengan TPAD.

KPU Surabaya Minta Tambah Anggaran, Pemkot Menolak, Cari Tambahan ke KPU RI
Dengar pendapat Komisi A DPRD Surabaya dengan KPU Surabaya, Kamis (25/6).

SURABAYA, HARIANBANGSA.net - Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan hearing dengan Ketua KPUD Surabaya dan juga Komisioner KPUD Surabaya, Kamis (25/6) di ruang komisi A DPRD Surabaya.

Dalam hearing tersebut Nur Syamsi Ketua KPUD Surabaya menyebutkan, KPUD Surabaya mengajukan tambahan anggaran serta melakukan koordinasi dengan TPAD (Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah) untuk penambahan Anggarab di Pilkada Surabaya. Tambahan anggaran yang disodorkan KPU tidak disetujui. Anggaran yang diajukan oleh KPUD sebesar Rp 50 miliar.

“Tambahan anggaran ini untuk honor petugas TPS, APD, sarung tangan dan hand sanitizer, mengingat kontestasi politik di Surabaya diselenggarakan pada bulan Desember 2020 di massa pandemi Covid19,”  kata dia.

Jumlah TPS di Surabaya sendiri sebanyak 5.161 yang sebelumnya 4.160, sehingga ada penambahan kurang lebih seribu TPS di Surabaya. Penambahan TPS ini dikarenakan adanya penambahan jumlah pemilih di Pilkada Surabaya tahun 2020. Lantaran pengajuan anggaran tidak disetujui oleh Pemkot Surabaya, KPU berencana meminta penambahan anggaran ke KPU RI.

Arif Fathoni, anggota Komisi A DPRD Surabaya mengatakan, pemkot harusnya mensetujui tambahan anggaran untuk APD dan juga honorer bagi petugas TPS.

"Pemkot tidak menyetujui penambahan anggaran, dewan menggap aneh. Karena anggaran tersebut untuk pengadaan APD karena Pilkada dilakukan saat pandemi Covid19,"kata Arif Fathoni.

Toni menambahkan, Pengajuan anggaran ditolak oleh pemkot surabaya dikarenakan ada satu pasal yang tidak dibaca utuh oleh pemkot Surabaya. Padahal satu pasal dengan pasal lain itu berkaitan satu dengan yang lain. Dengan APBD Surabaya yang mencapai 10 triliun. Jika tidak mampu menyediakan APD saat Pilkada maka aneh. (lan/ns)