Kuasa Hukum Pertanyakan Terdakwa yang “Dilepas”
Pengadilan Agama (PN) Mojokerto menggelar sidang kasus perjudian togel, Selasa (22/6). Terdakwanya M. Agus Irawan, warga Mojokerto. Agendanya pemeriksaan saksi.
Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Pengadilan Agama (PN) Mojokerto menggelar sidang kasus perjudian togel, Selasa (22/6). Terdakwanya M. Agus Irawan, warga Mojokerto. Agendanya pemeriksaan saksi.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno memeriksa saksi penangkapan dari Polsek Prajurit Kulon. Dalam sidang virtual tersebut, saksi menerangkan bahwa terdakwa ditangkap oleh dirinya dan rekan sejawat pada tanggal 25 Maret 2021 silam di Lespadangan, Mojokerto.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, menurut saksi, terungkap bahwa terdakwa mengaku sebagai pengepul atau penerima titipan tombokan. Barang bukti uang tunai sekitar Rp 70 ribu dan seperangkat alat judi.
Kuasa hukum terdakwa M. Ganti Sakti menanyakan kepada saksi mengenai keberadaan seseorang yang berinisial Her yang diduga sebagai pengepul kedua yang dilepaskan petugas. Namun pertanyaan tersebut tak terjawab.
M. Ganti Sakti kepada HARIAN BANGSA mengatakan bahwa dirinya dalam sidang tidak puas. "Kami tidak puas karena terdakwa dua yang berinisial Her tidak ada dalam perkara perjudian itu. Oleh karena itu jika nanti dalam sidang selanjutnya akan kami tuangkan dalam acara pembelaan," ujarnya.(gus/rd)