Lagi, DPMPTSP Kabupaten Mojokerto Terapkan WFH
Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto kembali melaksanakan work from home (WFH) mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto kembali melaksanakan work from home (WFH) mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Dinas ini membatasi pelayanan tatap muka dan dialihkan lewat pelayanan daring kepada masyarakat luas.
Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Mojokerto Abdulloh Muhtar menjelaskan, berdasarkan surat edaran bupati Mojokerto, semua kepala perangkat daerah wajib melakukan penyesuaian sistem kerja. Idealnya seluruh SKPD termasuk DPMPTSP wajib menerapkan WFH dengan mengatur pelaksanaan tugas dinas di rumah maksimal 50 persen dari jumlah pegawai.
DPMPTSP juga menerapkan prokes ketat kepada setiap pengunjung dan para pegawai dengan standar SOP Covid-19. Memakai masker, menjaga jarak, dan cuci tangan,” jelas Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Mojokerto Abdulloh Muhtar, Selasa (6/7).
Dengan jumlah personel yang terbatas, DPMPTSP tetap bertugas melayani masyarakat dengan maksimal dan profesional. Dengan penerapan kombinasi antara WFH dan pembatasan waktu layanan atau Service Time Restrictions (STR). Tujuannya agar agar pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perizinan tidak terhambat.
"DPMPTSP menerapkan setiap masyarakat yang datang untuk mengurus perijinan dan semua staf harus selalu mematuhi protokoler kesehatan,” katanya.
Kehadiran pegawai di kantor saat ini hanya diperbolehkan 50 persen. Semua staf pegawai yang berada di kantor DPMPTSP menjalankan prokes SOP Covid-19.
“Dengan diterapkannya WFH, kami tetap maskimal dalam bekerja. Mengingat masing-masing petugas sudah mempunyai tugas masing-masing, maka dengan STR proses terbitnya izin tidak terkendala oleh pegawai yang sedang melaksanakan WFH. Jadi diharapkan dengan sistem ini semua tugas dan kewajiban dalam pemenuhan pelayanan perizinan tetap dapat berjalan lancar,” jelasnya.(ris/rd)