Lagi, Pendekar Bocil Keroyok Pemuda
Aksi pengeroyokan yang dilakukan anggota perguruan silat kini terjadi lagi. Kali ini di Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Kamis (26/5) malam. Setelah sebelumnya terjadi di Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.
Jombang, HARIANBANGSA.net - Aksi pengeroyokan yang dilakukan anggota perguruan silat kini terjadi lagi. Kali ini di Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Kamis (26/5) malam. Setelah sebelumnya terjadi di Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.
Aksi tersebut dilakukan oleh kurang lebih sepuluh anggota salah satu perguruan silat yang masih dibawah umur atau bocah cilik (bocil) kepada Dimas Nadhim Prasetyo Wibowo (19), asal Bojonegoro.
Atas kejadian itu, enam pendekar bocil kini meringkuk di Mapolres Jombang. "Enam pelaku kita amankan di rumahnya masing-masing, pada Jumat (27/5) malam," terang Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, Minggu (29/5).
Data yang didapat, enam pelaku yang diamankan itu adalah Jl (16), Fa (16), Vo (15), V (15), dan By (16). Seluruhnya remaja asal Kecamatan Plandaan. "Pelakunya masih pelajar," imbuh Giadi.
Diungkapkan, peristiwa terjadi di Dusun Mojogulung, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan. Sekitar pukul 23.30 WIB, Dimas saat itu tengah berboncengan dengan RA (14), remaja asal Plandaan. Mereka baru saja pulang dari menonton hiburan di dusun itu.
Saat melintas di sebuah duiker, korban tiba-tiba saja diteriaki sejumlah remaja lain yang sedang duduk-duduk di jembatan itu. Salah satu pelaku meneriaki mereka dengan ungkapan yang menyinggung perbuatannya. "Pelaku ini berteriak "he, arek T yo," yang maksudnya merujuk ke perguruan korban. Dan dijawab korban iya,” terang Giadi.
Usai mendengar jawaban itu, para pelaku tiba-tiba saja menghentikan kendaraan korban. Selanjutnya melakukan pengeroyokan dengan tangan kosong. Dua korban pun tak berdaya melawan 10 pendekar bocil yang menganiaya mereka secara membabi buta.
"Pengeroyokan itu berhenti setelah ada warga yang tahu dan menghalau para pelaku. Mereka kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor," ungkap Giadi.
Akibat kejadian itu, Korban RA, mengalami luka lebam di beberapa bagian di kepala dan tangannya. Sedangkan Dimas, mengalami luka lebih parah. Selain memar di tangan, kepala dan kaki, tangan kanannya patah. Sepeda motor yang dikendarai korban juga rusak.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap enam pelaku. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan, ancaman pidana selama lima tahun penjara. "Kami juga masih berupaya mengembangkan terkait pelaku lainnya dalam kasus ini," pungkas Giadi.(aan/rd)