Lapas Porong Gelar Penyuluhan Hukum untuk Napiter

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo menggelar penyuluhan hukum terpadu.

Lapas Porong Gelar Penyuluhan Hukum untuk Napiter
: Acara penyuluhan hukum di Lapas Porong, Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo menggelar penyuluhan hukum terpadu. Kegiatan yang digelar di Aula Lapas Porong diikuti puluhan narapidana teroris (Napiter) dan narkotika. 

Dalam kegiatan ini, Lapas Porong mengundang beberapa narasumber dari Kodim 0816 Sidoarjo, dan kepala Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Bidang Pembinaan Lapas Porong Agustiyar Ekantoro mengungkapkan, program yang diinisiasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Kanwil Kemenkumham Jatim merupakan  program tahunan, untuk memberikan pemahaman terhadap narapidana. Terutama napi teroris (napiter).

"Program ini sangat penting agar para napi tidak terjebak pada terorisme dan radikalisme. Terutama napiter yang ada didalam lapas," jelas Agustiyar Ekantoro, Rabu, (25/8).

Dalam kegiatan ini, diikuti puluhan narapidana baik narkotika maupun terorisme. Dan melalui pelatihan ini,  mereka juga akan mendapat wawasan tentang kebangsaan maupun tentang ideologisasi. Wawasan kebangsaan ini, lanjutnya, juga penting untuk memberikan pemahaman terhadap mereka tentang NKRI.

"Begitupun dengan pemahaman tentang ideologi. Jika salah memahami ideologi, maka akan terjebak dengan ideologi yang salah," tambahnya.

Selama ini, lima narapidana teroris yang mendekam di Lapas Porong sudah menyatakan diri cinta NKRI. Hanya saja untuk memperkuat kecintaan mereka terhadap NKRI, maka dilakukan berbagai upaya agar mereka tidak kembali terjebak dalam ideologi garis keras.

"Dulunya ada sembilan napiter. Dua napi di pindah ke Lapas Nusakambangan, dua napi bebas, dan sekarang tersisa lima orang. Mereka semuanya menyatakan cinta NKRI," tambahnya.

Tentunya, lanjut Agus, pernyataan cinta NKRI oleh napiter tidak hanya sekadar ungkapan saja, melainkan dengan perbuatan sehari-hari.(cat/rd)