Lima Pelaku Pengeroyokan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi telah menuntaskan sebagian pekerjannya terkait kasus pengeroyokan di GOR Sidoarjo, beberapa waktu lalu.

Lima Pelaku Pengeroyokan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setjo.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Polisi telah menuntaskan sebagian pekerjannya terkait kasus pengeroyokan di GOR Sidoarjo, beberapa waktu lalu. Tersangka yang tertangkap sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan segera disidangkan.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setjo mengungkapkan, semua tersangka yang sudah ditangkap telah dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo. "Semuanya," katanya, Selasa (11/1).

Total sudah 5 tersangka yang berhasil ditangkap polisi terkait aksi pengeroyokan yang menewaskan warga asal Nganjuk itu. Mereka adalah Wahyu Putra, Abdiel Belva, David Maulana, VA dan RJ.

Setelah pelimpahan tersebut maka pekerjaan rumah polisi memeriksa tersangka telah tuntas. Selanjutnya proses hukum akan dilanjutkan jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim.

Guruh, salah satu JPU yang bakal menangani kasus tersebut mengungkapkan, secara jadwal persidangan terkait kasus tersebut bakal digelar pekan depan. Tersangka juga tidak ditangani langsung satu jaksa. "Jaksa ada yang satu dan dua," katanya.

Yang sudah terjadwal untuk persidangan juga baru tiga orang. Yakni David Maulana, Wahyu Putra, dan Abdiel Belva. Karena penangkapan tersangka pengeroyokan itu juga tidak berbarengan. Tiga orang yang sudah terjadwal untuk persidangan itu adalah para tersangka yang memang pertama diringkus selepas kejadian 24 Oktober 2021 lalu itu.(cat/rd)