MA Kuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, Kejari Kediri Tahan Kades Kras

Merujuk pada amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut diantaranya, menyatakan terdakwa Bambang Sarwo Sambodo, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

MA Kuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, Kejari Kediri Tahan Kades Kras
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi (kiri) dan Kasi Pidsus, Yuda Virdana Putra saat menggelar jumpa pers. (Foto: Muji Harjita/HARIAN BANGSA)

Kediri, HB.net - Kades Kras, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Bambang Sarwo Sambodo, dieksekusi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri setelah Mahkamah Agung RI  menolak kasasi dari penuntut umum dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.

Merujuk pada amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut diantaranya, menyatakan terdakwa Bambang Sarwo Sambodo, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi,  didampingi Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra, mengatakan, berdasarkan putusan MA RI tersebut, Kades Kras dijauhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta Denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

"Bahwa atas Putusan Mahkamah Agung tersebut, Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Bambang Sarwo Sembodo dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kediri,"kata Iwan saat menggelar jumpa Pers, Kamis (18/1/2024).

Jaksa Eksekutor, lanjut dia, juga  telah melakukan penyetoran barang bukti berupa uang sebesar Rp 299.415.311,00 (dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta empat ratus lima belas ribu tiga ratus sebelas rupiah) ke kas Negara Cq. Pemerintah Desa Kras Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.

Dalam putusannya, lanjut Iwan lagi, MA juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.288.036.293,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta tiga puluh enam ribu dua rtaus sembilan puluh tiga rupiah).

Seperti diketahui, Bambang Sarwo  Sambodo, pada tahun 2020 lalu telah melakukan korupsi senilai Rp 587 juta. Uang itu didapatkan dari pencairan dana APBDes pada tahun 2020. Bambang mencairkan dana untuk membiayai kegiatan atau belanja Pemerintah Desa Kras sebesar Rp 1,3 miliar. Di APBDes anggarannya Rp 1,8 miliar, uang Rp 500 juta diduga untuk kepentingan pribadi. (uji/ns)