Makam Bayi Hasil Aborsi, Polisi Seret 8 Tersangka
Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan delapan orang tersangka.
Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan delapan orang tersangka. Mereka terlibat dalam kasus ditemukannya makan bayi misterius di pemakaman umum Dusun Sugihwaras, Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto,
Peristiwa ini bermula ketika warga yang berziarah curiga dengan makan bayi bertuliskan Fulan yang meninggal tanggal 10-01-2021. Selanjutnya temuan ini dilaporkan ke polisi.
Polisi bersama tim forensik RS Bhayangkara Pusdik Sabhara porong kemudian melakukan pembongkaran dan kasusnya ditangani Satreskrim Polres Mojokerto. Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Mojokerto.
Mengenai perkembangan penanganan kasus ini, pihak Kejaksaan Mojokerto mengaku sudah menerima SPDP dari penyidik Satreskrim Polres Mojokerto terkait kasus aborsi. Hal ini seperti dijelaskan Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Indra Subrata.
“Total ada delapan SPDP yang telah diterima Kejari Kabupaten Mojokerto dari penyidik Polres Mojokerto terkait perkara aborsi, "ungkapnya, Kamis (4/3).
Kejari Kabupaten Mojokerto pertama menerima SPDP kasus aborsi satu tersangka berinisial N alias Nungki (perempuan) pada akhir Februari 2021 kemarin. Kemudian, pihaknya menerima empat SPDP berkaitan kasus yang sama dengan tersangka RA, ZA, MAR dan S yang semuanya adalah laki-laki, pada Selasa 2 Maret 2021.
Dan kini, deretan nama terebut bertambah sebanyak tiga orang sesuai SPDP kasus aborsi tersebut. Tiga SPDP dari tersangka SPD, JWL dan EWT (cewek) diterima Kejari Kabupaten Mojokerto. “Sehingga total ada delapan SPDP kasus aborsi tentunya berpotensi bisa bertambah,” pungkas Indra. (sof/rd)