Malam Tahun Baru, Mal Tutup Pukul 22.00 WIB
Jam operasional mal dan tempat belanja di Kabupaten Sidoarjo saat malam Tahun Baru 2022, pada 31 Desember 2021, dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Jam operasional mal dan tempat belanja di Kabupaten Sidoarjo saat malam Tahun Baru 2022, pada 31 Desember 2021, dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB. Selain itu, pihak pengelola juga dilarang mengadakan perayaan pergantian tahun.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (22/12), mendatangi sejumlah mal dan tempat belanja di Kabupaten Sidoarjo. Ia menyosialisasikan ketentuan yang diatur Inmendagri No. 66 tahun 2021 tersebut,
Bertemu pihak pengelola dan pengunjung mal, ia menyampaikan imbauan agar jam operasional pada malam pergantian tahun nanti sampai pukul 22.00 WIB. Pembatasan tersebut dilakukan untuk mencegah kerumunan, yang kerap terjadi pada malam pergantian tahun.
Selain itu, kapolresta Sidoarjo juga mengecek stabilitas harga dan kondisi bahan pokok di pusat belanja. “Sampai saat ini, kami cek tidak ada permainan harga yang disediakan di tempat-tempat belanja. Kondisi bahan pokok juga bagus semua,” ujar Kusumo Wahyu Bintoro.
Penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga dicek betul kapolresta Sidoarjo. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di saat momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Sampai saat ini, situasi di mal dan tempat belanja yang ada di Kabupaten Sidoarjo kondusif. Penerapan prokes dan aplikasi PeduliLindungi berjalan baik,” imbuhnya.
Semakin mendekati Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, kpolresta Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu bereuforia berlebihan mengingat saat ini pandemi masih ada. Di rumah saja mengisi kegiatan positif dan beribadah. Serta tetap mematuhi protokol kesehatan.(cat/rd)