Maling Selai di Jalan Tol Dibekuk PJR
Sidoarjo, HARIAN BANGSA - Impitan ekonomi membuat Fajar Rahmansyah gelap mata. Senin kemarin (20/4), warga Desa Ngaresrejo, Sukodono itu nekat membobol kendaraan yang mengangkut selai di rest area tol Sidoarjo-Waru. Saat hendak melarikan diri dia dicegat petugas PJR Polda Jawa Timur.
Pukul 04.30 WIB Fajar melaju di tol Sidoarjo-Waru. Dia mengendarai truk bernopol DK 8010 E. Kendaraan itu milik majikannya. Selang setengah jam, dia sampai di rest area. Kendaraan masuk di areal parkir. Fajar tak langsung menepikan kendaraan. Namun berputar-putar mencari mangsa. Selang beberapa menit, pria 35 tahun itu pun menemukan sasaran. Yaitu mobil boks milik Iim Abdulrochim.
Fajar parkir pas di sebelah kendaraan Iim. Awalnya, dia mengamati situasi. Setelah memastikan tidak ada yang melihat, perlahan dia mendekati bagian belakang truk.
Bapak dua anak itu bergegas merogoh kantung celana. Sebuah korek api dikeluarkan. Sejurus kemudian dia membakar segel yang mengunci bak kendaraan tersebut.
Awalnya, berjalan lancar. Dua kaleng selai berhasil dipindahkan. Ke dalam truk yang dikendarai Fajar. Nah, saat hendak menguras isi muatan yang lain, dia disergap petugas PJR Polda Jawa Timur. Fajar tak bisa kabur. Tangannya diborgol. Dia digelandang menuju kantor PJR Polda Jatim.
Kanit PJR Jatim II AKP Amar Hadi melalui Pawas PJR Jawa Timur II Iptu Nanang Hendra Irawan menuturkan, penangkapan Fajar bermula ketika petugas menggelar patroli rutin. Menyisir jalan serta rest area. "Karena ada beberapa kejadian penangkapan sabu di rest area. Oleh sebab itu kami giatkan patroli," terangnya.
Sampai di rest area Sidoarjo-Waru, dia melihat gelagat seseorang yang mencurigakan. Fajar tengah mengusung muatan kendaraan Iim. "Langsung kami tangkap," paparnya.
Sejumlah barang bukti diamankan petugas. Seperti korek api serta dua kaleng selai. Di kantor PJR Polda Jawa Timur, Fajar dicecar pertanyaan. Nanang mengatakan, Fajar merupakan residivis. Empat belas tahun yang lalu, dia pernah masuk bui. Kala itu, dia ditangkap ketika hendak mencuri. "Dia pernah dipenjara selama enam bulan," jelasnya.
Usai dimintai keterangan, Fajar dikirim ke Mapolresta Sidoarjo. Kini, dia kembali meringkuk di dalam jeruji besi. Menjalani hukuman untuk kedua kalinya. (cat/rd)