Mantan Bupati Novi segera Disidangkan
Masih ingat dengan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) nonaktif, yang tersandung masalah disangkakan atas tindak pidana korupsi.

Nganjuk, HARIAN BANGSA.net - Masih ingat dengan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) nonaktif, yang tersandung masalah disangkakan atas tindak pidana korupsi. Kali ini kasusnya sudah masuk dalam pelimpahan perkara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Andie Wicaksono sekaligas salah satu dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, penanganan perkara ini akan dibentuk tim gabungan jaksa dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Nganjuk.
"Berkas perkara sudah kita limpahkan dan kita tinggal menunggu penetapan hari dan jadwal sidang, tunggu waktunya saja", kata Andie, kepada Harian Bangsa, Kamis (19/8).
Dijelaskan, perkara korupsi yang dilakukan tujuh terdakwa ini terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di Lingkungan Pemkab Nganjuk. Pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum. Di antaranya Andie Wicaksono, Eko Baroto, dan Sri Hani Susilo yang diterima oleh Akhmad Nur, pegawai Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.
Semua yang akan menjalani persidangan atas nama terdakwa Novi Rahman Hidhayat (bupati Nganjuk), M Izza Muhtadin (ajudan bupati), Dupriono (camat Pace), Tri Basuki Widodo (mantan camat Sukomoro), Edie Srianto (camat Tanjunganom), Harianto (camat Berbek), dan Bambang Subagio (camat Loceret).
"Saat ini ketujuh terdakwa di tahan di Rutan Polres Nganjuk, dengan alasan adanya PPKM darurat, dan Rutan Nganjuk tidak menerima tahanan baru," ungkap Andie.
Sebelumnya, pada tanggal 08 Juli 2021 Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan proses penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap 7 orang Terdakwa tersebut setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Bareskrim Mabes Polri. Saat ini terhadap 7 orang terdakwa dilakukan penahanan di Rutan Polres Nganjuk.
Kasus Novi Rahman Hidayat dkk yang cukup menarik perhatian nasional dan masyarakat Nganjuk. Kasus ini sangat disayangkan mengingat terdakwa Novi Rahman Hidayat merupakan tokoh masyarakat yang punya kekayaan cukup besar.(bam/rd)