Mantan Kades Pemalsu Uang Diganjar 2 Tahun Penjara
Ada 13 perkara tindak pidana umum yang disidangkan, dengan menghadirkan 23 orang terdakwa.
Nganjuk, HARIAN BANGSA.net - Ada 13 perkara tindak pidana umum yang disidangkan, dengan menghadirkan 23 orang terdakwa. Sidang berada di tiga lokasi berbeda sidang online (daring), yaitu di Pengadilan Negeri Nganjuk, Lapas Kelas II B, dan Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Kasi Pidum Kejari Nganjuk Roy Ardiyan C mengatakan, dari 13 perkara ada satu sidang yang menarik perhatian, yaitu Hartoyo mantan kades Rowomarto yang jadi tersangka pemalsu uang.
"Benar sidang pemalsu uang banyak menyita perhatian, karena pelaku mantan kades", kata Roy kepada Harian Bangsa, Rabu (30/6).
Dijelaskan, sidang pada kasus pemalsuan uang kali ini dengan agenda mendengarkan putusan dari Majelis Hakim Chita Cahyaningtyas, Triu, dan Feri Deliansyah. Sedangkan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut, yakni S Deris Andriani.
Terdakwa dalam perkara tersebut yakni Hartoyo, mantan kepala Desa Romowarto. Dia terbukti melanggar pasal 245 KUHP dan pasal 36 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ketua majelis hakim telah menetapkan putusan terhadap terdakwa Hartoyo dengan amar putusan "Dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun dan denda sebesar Rp.5 juta. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut di tambah dua bulan kurungan," kutip Roy.
Barang bukti yang disita dari terdakwa adalah satu buah printer Hewlett Packard warna putih, satu buah kardus warna coklat, satu bendel kertas warna putih, satu buah dompet warna hitam, 23 lembar kertas gambar pecahan Rp.100 ribu dengan nomor seri berbeda untuk dirampas dan dimusnahkan.(bam/rd)