Maraknya Peredaran Rokok Illegal di Belakang Pasar Krian, Sidoarjo
SIDOARJO, HARIAN BANGSA - Meski sudah seringkali dilakukan sosialisasi tentang bahayanya peredaran rokok illegal bahkan juga telah dilakukan penindakan oleh penegak hukum namun perdagangan rokok illegal masih juga terlihat bebas dipasarkan.
Sebut saja di wilayah pasar Krian, pasar Larangan dan pasar Sepanjang. Para pedagang rokok dengan pita cukai palsu dan rokok tanpa pita cukai dengan bebasnya menggelar dagangannya.
"Harga rokok dengan merk mirip dengan rokok resmi biasanya dijual seharga Rp 4.000 hingga Rp.6.000 perbungkus,"ungkap Wanto salah satu warga di sekitaran belakang pasar Krian.
Wanto mengungkapkan, meski tidak jarang ada penindakan dari instansi terkait namun tetap saja masih saja yang masih nekad memperdagangkan rokok illegal ini.
"Padahal peringatan tentang dilarangnya memperdagangkan rokok illegal oleh Pemkab Sidoarjo juga sudah terpampang besar di depan pasar Krian, namun masih tetap saja banyak pedagang rokok Illegal di belakang pasar Krian ini,"ungkapnya.
Menurutnya, harga rokok Illegal yang sangat murah serta faktor ekonomi para pedagangnya yang membuat masih banyaknya rokok tanpa cukai ini tetap beredar.
"Nggak tahu lagi kalau yang digerebek itu pabriknya,"ujar dia.
Dari pantauan yang dilakukan, para pedagang rokok Illegal banyak terdapat di belakang pasar Krian tepatnya di kawasan Krajan krian yang saat ini dijadikan sebagai pasar loak.
Beberapa merk rokok yang terlihat dipasarkan ditempat ini antara lain, Gudang Cengkeh, Asam Gunung, 99 Mild, 77 dan lainnya.
Adapun pembelinya adalah masyarakat ekonomi lemah yang ingin tetap menghisap rokok dengan harga murah tanpa peduli rokok tersebut resmi atau tidak.Peredaran rokok tanpa cukai ini, sebenarnya melanggar pasal 56 Undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. (cat/ns)