Masa Tenang, Tim Gabungan Mulai Bersihkan APK

Pemkot Surabaya bersama Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar operasi penertiban alat peraga kampanye (APK), Minggu (11/2) dini hari.

Masa Tenang, Tim Gabungan Mulai Bersihkan APK
Memasuki masa tenang Pemilu 2024, Satpol PP Surabaya bersama Bawaslu dan KPU menurunkan seluruh APK.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Pemkot Surabaya bersama Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar operasi penertiban alat peraga kampanye (APK), Minggu (11/2) dini hari. Sebanyak 750 personel dikerahkan dalam giat operasi penertiban APK.

Operasi penertiban APK itu dilakukan di seluruh wilayah di Kota Surabaya karena sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024. Sebelum melakukan operasi tersebut, Pemkot Surabaya bersama KPU dan Bawaslu Kota Surabaya terlebih dahulu melakukan apel pasukan pengamanan (APP) di Halaman Balai Kota Surabaya, Sabtu (10/2) malam.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser mengatakan, dalam operasi penertiban APK, Satpol PP Surabaya menambah personel dalam melakukan giat tersebut. Para personel itu berasal dari Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.

“Jadi untuk penertiban APK seperti baliho dan banner, kita lakukan plotting di masing-masing kecamatan dan kelurahan. Kita juga mendapat bantuan personel dari jajaran OPD lainnya, tidak serta-merta kami sendiri. Termasuk dengan (bantuan) kendaraan dump truk,” kata Fikser.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen mengatakan, tahapan Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang. Masa tenang dijadwalkan digelar selama tiga hari mulai tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024. “Kami terlebih dahulu melakukan koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan Satpol PP Surabaya dalam mempersiapkan personel untuk penertiban tersebut,” kata Novli Thyssen sapaan akrabnya. 

Sementara itu, anggota KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Gogot Cahyo Baskoro mengatakan, batas peserta pemilu untuk melakukan kampanye sampai dengan Sabtu (,10/2) pukul 23.59 WIB.  "Sementara, mulai pukul 00.00 semua kampanye dalam metode apapun tidak diperbolehkan," kata Gogot, Ahad (11/2).

Untuk itu, Ia mengaku pihaknya perlu mengkoordinasikan pembersihan APK ini untuk dilakukan bersama-sama.  "Pembersihan APK menurut peraturan KPU menjadi tanggung jawab peserta pemilu. Mulai dari tim kampanye pasangan calon, partai politik, dan calon Anggota DPD. Sehingga malam momentum malam ini, KPU Jatim sifatnya hanya membantu," tegas mantan anggota KPU Jember tersebut.

Gogot mengatakan, pembersihan APK malam ini dilakukan serentak se Jawa Timur. Mulai dari tingkat KPU provinsi, KPU kabupaten-kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).(ari/mrd/rd)