Masih Banyak Pelanggaran PSBB
Sidoarjo, HARIAN BANGSA - Dua hari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berjalan di Kota Delta. Namun, belum sepenuhnya warga mematuhi aturan tersebut. Dari catatan polisi, pelanggaran banyak dilakukan oleh pemakai jalan.
Misalnya di cek poin exit tol Sidoarjo. Rabu (29/4) petugas menghentikan sejumlah mobil. Sebab, pengendara tidak mematuhi aturan PSBB. Salah satunya Yusuf. Pengendara mobil Daihatsu Xenia B 2568 BKR itu dihentikan petugas.
Awalnya, mobil yang dia kendarai bernopol luar kota. Sesuai aturan, kendaraan dari luar kota harus disemprot disinfektan. Selanjutnya petugas memeriksa suhu tubuh pengendara serta pemakaian masker.
Nah, saat diperiksa, mobil itu diisi dua penumpang. Namun, Yusuf duduk bersebelahan dengan temannya. Petugas meminta penumpang duduk di kursi belakang. "Tadi buru-buru dari tempat kerja di Bangil," ucap warga Perumahan Pondok Mutiara tersebut.
Di cek poin pos polisi Waru, sejumlah pengendara roda dua dihentikan petugas. Marni salah satunya. Perempuan 40 tahun itu hendak berkunjung ke rumah temannya di Gedangan. Sayangnya, dia tidak mengenakan masker. "Lupa, masker saya simpan di jok motor," ucapnya sembari mengambil masker.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji menjelaskan, PSBB di Sidoarjo ditelaah setiap hari. Di hari pertama, tingkat kepatuhan warga tinggi. Mayoritas mereka sudah sadar. Memakai masker saat berkendara. "Hanya satu dua orang yang lupa," paparnya.
Di hari kedua, tingkat kepatuhan warga semakin tinggi. Warga yang tidak mengenakan masker diingatkan petugas. "Mereka sebenarnya membawa masker. Namun lupa memakai," ucapnya.
Ada satu hal yang menjadi perhatian polisi. Yaitu kepatuhan pengendara roda empat dalam penerapan physical distancing. Petugas masih menemukan mobil yang mengangkut banyak penumpang.
Sumardji menuturkan, dalam aturan PSBB, kendaraan roda empat hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen dari total kapasitas. Penampang diharuskan jaga jarak. "Tidak boleh duduk bersebelahan," jelasnya.
Pria asal Nganjuk itu meminta petugas terus melakukan sosialisasi PSBB. Pengendara diingatkan aturan jaga jarak. "Sosialisasi dulu baru penindakan," ucapnya.
Aturan jam malam juga menjadi perhatian. Selama PSBB, seluruh aktivitas harus mandek mulai pukul 21.00 hingga 04.00. Menurut dia, masih ada warga yang berkeliaran saat malam. "Cek poin kami perketat. Warga yang keluar malam diperiksa," terangnya.
Warung dan warkop pun diintai. Petugas terus mengimbau agar pemilik usaha mengikuti jam malam. "Ada beberapa yang masih buka. Kami ingatkan," jelasnya.
Lantas kapan polisi menindak pelanggar PSBB? Mantan kasubdit Regident Polda Metro Jaya itu mengatakan, sosialisasi PSBB terus dilakukan hingga akhir bulan. Setelah itu, polisi bakal memberlakukan sanksi. Sesuai peraturan bupati (perbup) dan peraturan gubernur (pergub).
Hukumannya teguran lisan hingga teguran tertulis. Bagi kafe, warkop, serta warung yang buka melebihi jam malam sanksi paling berat hingga pencabutan izin. "Kami terapkan mulai tanggal 3 Mei," tuturnya.(cat/rd)