Masuki Usia 24 Tahun, KPPU Fokus Lakukan Transformasi Kelembagaan
Jakarta, HB.net - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai melakukan transformasi kelembagaan melalui perubahan pola pikir dan kepemimpinan yang berfokus pada pemangku kepentingan utama di hari jadinya yang ke-24.
Menteri Kabinet Kerja 2014-2019, Ignasius Jonan, menekankan, transformasi kelembagaan harus didasarkan pada urgensi, pembentukan koalisi, penciptaan dan komunikasi visi, serta penggerakan orang lain untuk melaksanakan visi tersebut.
Ia juga menyebut pentingnya perencanaan kemenangan jangka pendek, konsolidasi pengembangan, dan melembagakan pendekatan baru. “KPPU telah mencapai usia 24 tahun pada 7 Juni 2024. Di usia yang matang ini, KPPU menggali berbagai langkah strategis untuk menghadapi tantangan industrialisasi menuju Indonesia Emas 2045,” katanya.
Salah satu langkah tersebut adalah melalui diskusi terbatas bertajuk “Strategi Pemosisian Persaingan. Usaha dalam Industrialisasi Menuju Indonesia Emas” yang melibatkan berbagai pakar untuk mendapatkan pandangan strategis dalam mempersiapkan transformasi kelembagaan Sekretariat KPPU.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyatakan, KPPU telah memainkan peran penting dalam perekonomian nasional selama 24 tahun dengan mengawasi persaingan usaha untuk mewujudkan demokrasi ekonomi yang adil dan kompetitif. “Usia 24 tahun ini adalah momentum untuk langkah nyata dalam transformasi kelembagaan KPPU,” ujarnya.
Dewan Penasihat KPPU, Fuad Bawazier, menyoroti bahwa banyak regulasi dan lembaga yang dibentuk pasca reformasi belum dioptimalkan secara efektif. “Kita harus fokus pada optimalisasi apa yang kita miliki saat ini, sambil mengantisipasi tantangan seperti regulasi persaingan usaha dan tekanan barang impor,” tegasnya.
Sejalan dengan pandangan tersebut, mantan Ketua KPPU sekaligus Dewan Penasihat, Benny Pasaribu, menekankan pentingnya peran KPPU dalam mengawal industrialisasi di sektor agro, kelautan, pariwisata, ekonomi kreatif, dan sektor digital. Benny juga mengusulkan agar KPPU fokus pada tujuan mensejahterakan rakyat melalui penegakan hukum yang seimbang. KPPU harus bisa mendorong pertumbuhan pelaku usaha tanpa mematikan industri kecil. (diy/ns)