MBGI Gelar Rapid Test Karyawan
Setelah mengadakan rapid test gelombang I pada 15-18 Juni 2020, Minarak Brantas Gas Inc. (MBGI) menggelar rapid test gelombang II bagi seluruh karyawan di kantor Minarak Brantas Gas, Jakarta, 25-30 Juni 2020.
Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Setelah mengadakan rapid test gelombang I pada 15-18 Juni 2020, Minarak Brantas Gas Inc. (MBGI) menggelar rapid test gelombang II bagi seluruh karyawan di kantor Minarak Brantas Gas, Jakarta, 25-30 Juni 2020.
Kegiatan rapid test ini dilakukan guna mengantisipasi penularan Covid-19 di lingkungan kerja. Tak hanya dilaksanakan di Jakarta, rapid test juga diadakan bagi karyawan Minarak Brantas Gas yang berada di Sidoarjo.
Public Relation Officer Minarak Brantas Gas Rifky Satyadharma mengatakan, Minarak Brantas Gas telah menerapkan protokol kesehatan di seluruh kantor yang ada di Jakarta dan Sidoarjo sesuai anjuran pemerintah.
“Protokol kesehatan yang kami lakukan, seperti penerapan jaga jarak bagi karyawan, cek suhu tubuh saat mendatangi kantor, kewajiban memakai masker saat bekerja, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, penggunaan hand sanitizer, dan rapid test bagi karyawan,” ucapnya di kantor Minarak Brantas Gas, Rabu (1/7).
Ia pun berharap, pandemi Covid-19 segera berakhir dan masyarakat bisa konsisten menerapkan pola hidup bersih di kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, menurut dokter Minarak Brantas Gas, dr. Santi Setiawati Kusumaningtyas, rapid test yang dilakukan adalah screening awal mendeteksi penyakit Covid-19 pada karyawan. “Rapid test ini juga merupakan upaya pencegahan penyebaran, dan penularan virus Covid-19,” tuturnya.
Minarak Brantas Gas selalu menjalankan protokol kesehatan di lingkungan kerja. Langkah ini tentu ditujukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
‘Kami pun melakukan edukasi pada pekerja Jakarta dan Sidoarjo melalui intranet, email, sosial media, hingga pembuatan poster mengenai Covid19, tips serta cara-cara dalam penerapan protokol kesehatan di kantor Minarak Brantas Gas Jakarta dan Sidoarjo,” pungkasnya.(cat/rd)