Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Penganiyaan dan Laka Lantas di Tuban Bebas
Tuban, HB.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah menghentikan perkara Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 310 UU Lalu Lintas melalui program Restorative Justice (RJ), pada Senin (5/8/2024).
Pelaksanaan RJ yang digelar di Balai Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban itu telah membebaskan dua tersangka penganiyaan atas nama Muhammad Safiudin asal Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Selanjutnya, tersangka kedua yaitu kasus laka lantas atas nama Syahputra Ananda Suhendra seorang sopir asal Bandung, Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Tuban melalui Kasi Pidum, Himawan Harianto menyatakan, kedua tersangka jika hari ini sudah bisa kembali ke keluarga masing-masing. Dalam RJ ini tentu sudah mendapat persetujuan dari Kejagung RI. Selanjutnya, Program Restorative Justice (RJ) ini dilakukan sesuai pedoman pada Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Program ini sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2015," tegas mantan Kasi Pidum Kejari Bangkalan itu.
Ia menambahkan, ada beberapa syarat untuk melakukan RJ. Diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Tapi yang lebih penting adanya kesepakatan perdamaian yang dilaksanakan tanpa syarat.
Persisnya kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Lalu, korban dan tersangka sepakat tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.
"Kedua tersangka ini bisa RJ karena memang dasarnya ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang bersangkutan. Korban menerima dengan ikhlas dan memaafkan tersangka. Dan yang pasti tersangka berjanji tidak mengulanginya lagi," beber Himawan.
Himawan menjelaskan, sejauh ini sudah ada tiga perkara RJ di Kejari Tuban. Dua kasus terkait UU Lalu Lintas (Laka Lantas) dan satu perkara 351 tentang penganiayaan. Sehingga, jika dihitung sejak Januari sampai hari ini sudah ada 3 kasus yang penyelesainnya melalui RJ."Kami berharap Program Keadilan Restorative Justice (RJ) yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tuban untuk periode Tahun 2024 ini bisa bermanfaat. Selain itu, bisa memberikan alternatif baru dalam menyelesaikan perkara, dan tidak lupa dirinya mengucapkan banyak terimakasih kepada para pihak yang terlibat dalam mensukseskan kegiatan RJ ini," pungkasnya.(wan/ns)