Merasa Dipingpong, Urus Sertifikat tanpa Kejelasan
Warga Desa Perning merasa kesal atas perilaku salah satu oknum pegawai BPN Nganjuk. Hal ini terkait pengurusan sertifikat yang sejak Agustus 2017 belum ada kejelasan.
Nganjuk, HARIAN BANGSA.net - Warga Desa Perning merasa kesal atas perilaku salah satu oknum pegawai BPN Nganjuk. Hal ini terkait pengurusan sertifikat yang sejak Agustus 2017 belum ada kejelasan.
Tole mengatakan, ia melakukan pengurusan melalui program Larasita secara kolektif. Dia ingin mengetahui sejauh mana prosesnya. Ia pun mendatangi Kantor BPN Nganjuk.
"Saya terkejut setelah salah satu pegawai menhatakan bahwa berkas tidak ada," kata Tole, kepada Harian Bangsa, Senin (28/9).
Keterkejutan tersebut terjadi karena anggota satgas dari program Larasita tersebut sudah pensiun. Jadi berkas tersebut dirasa terbawa oleh satgas bernama Mukasan.
"Saya heran kenapa saya disuruh mencari satgas Mukasan, sedangkan saya tidak kenal dan mengetahui alamatnya," terangnya.
Dijelaskan, ada dua bidang tanah yang dinyatakan berkas tersebut hilang,. Semua ada di lokasi Desa Perning. Pertama lahan seluas 5.711 m2 dan lahan seluas 6.136 m2 kedua lahan tersebut milik adiknya bernama Kacung Harmadi yang sudah almarhum.
"Saya hanya inginkan BPN Nganjuk bertanggung jawab. Jangan saya dipingpong. Apalagi suruh mencari satgas Mukasan," sesal Tole.
Akibat kejadian ini dirinya mengonsultasikan permasalahan ini ke Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia Dr WP Djatmiko di Jalan A Yani, Nganjuk.
Djatmiko mengatakan, ini merupakan kejadian yang menurutnya “kantor dalam kantor”. Pegawai yang merupakan ASN kemudian pensiun, apakah masih diperbolehkan pegang berkas.
"Saya heran kenapa masih ada proses pelayanan seperti itu. Bukan memberikan pelayanan yang baik tapi terkesan mempingpong," kata Djatmiko.
Menurutnya, seharusnya sebagai bentuk pelayanan yang baik, tidak sepatutnya mempersulit apalagi kepada masyarakat. "Saya akan melaporkan kasus tersebut ke dirjen dan inspektorat di Jakarta, serta Ombusmen jika tidak selesai permasalahan ini," tegas Djatmiko.
Sementara itu, pihak BPN terkait permasalahan tersebut tidak bisa memberikan keterangan, saat pemohon mendatangi kantor ini dan ditemui oleh Kasubag TU Suprijo.(bam/rd)