Mertua dan Kakak Ipar Ditahan di Lapas Jombang

Tersangka yang merupakan mantan mertua dan kakak ipar atas nama Yeni Sulistiyowati (78), dan Soetikno (56), warga Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan-Kabupaten Jombang, dalam kasus penggelapan harta menantunya, Diana Soewito (46), kini ditahan dalam satu rumah tahanan (Rutan).

Mertua dan Kakak Ipar Ditahan di Lapas Jombang
Soetikno saat tiba di Lapas Kelas IIB Jombang. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIANBANGSA.net - Tersangka yang merupakan mantan mertua dan kakak ipar atas nama Yeni Sulistiyowati (78), dan Soetikno (56), warga Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan-Kabupaten Jombang, dalam kasus penggelapan harta menantunya, Diana Soewito (46), kini ditahan dalam satu rumah tahanan (Rutan).

Pantauan di lapangan, keduanya bersama tahanan lainnya telah dipindahkan dari tahanan Polres Jombang ke Lapas Kelas IIB setempat, Selasa (29/8), sekira pukul 12.00 WIB. Mereka terlihat membawa bekal pakaian saat hendak memasuki pintu lapas.

Soetikno hingga kini masih menjadi tahanan Polres Jombang terkait kasus pencurian uang yang dilaporkan Diana Soewito ke Satreskrim. Pada kasus itu, ia menjadi tersangka dengan pasal 362 KUHP, pada Senin (14/8) lalu. "Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang, sudah tahap I," ucap Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto saat dikonfirmasi, Selasa (29/8).

Disampaikan Aldo, Soetikno saat ini masih dalam penahanannya. Hanya saja, pengusaha asal Jombang itu kini telah dititipkan ke Lapas Jombang. "Tersangka sudah dititipkan di Lapas Jombang hari ini," imbuhnya.

Sementara, Yeni merupakan tahanan dari Polsek Kota. Ia ditetapkan tersangka atas kasus penggelapan 3 buah cincin, pada Rabu (26/7). Terhadap tersangka, penyidik Polsek Jombang saat itu menjerat Yeni dengan pasal 372 KUHP.

Kapolsek Jombang AKP Soesilo mengatakan, berkas perkara Yeni saat ini sudah dilengkapi dan dilimpahkan ke kejaksaan atau sudah tahap I. Selain itu, Yeni juga sudah dipindahkan penahannya dari Rutan Polres Jombang ke Lapas Jombang.

"Berkas perkara sudah tahap pertama dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka sudah dititipkan di Lapas Jombang, masih tahanan polisi. Kita tahan selama 40 hari sampai tahap II nanti. Kalau belum P21 akan kita perpanjang tahanannya selama 20 hari," tegasnya.

Sementara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jombang Adi Wicaksono membenarkan berkas tahap I dari penyidik yang menangani perkara Soetikno dan Yeni telah diterima. Selanjutnya, berkas tersebut akan diperiksa oleh jaksa selama 14 hari ke depan. "Berkas dari penyidik sudah kami terima. Selanjutnya akan kami periksa dulu," pungkasnya.(aan/rd)