Minta Buka, Delapan Rumah Karaoke Mengadu ke Dewan
DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pengelola karaoke, Senin (27/9) lalu.
Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pengelola karaoke, Senin (27/9) lalu. Delapan delegasi tempat hiburan tersebut menyuarakan keprihatinannya terkait pelarangan buka dari instansi berwenang kendati kota ini telah berada di level 1
Kedelapan perwakilan usaha hiburan tersebut di antaranya dari MK, Wates Karaoke, Pandora, X2X, Graha Poppy, Royal, dan De Resort.
Dalam RDP tersebut Gelly Ariya, pengelola Royal Karaoke menyampaikan keluhannya soal adanya larangan buka.
“Harapan kami dalam keadaan pandemi yang sudah menurun kita diberikan kesempatan untuk beroperasional. Dari tahun 2020 yang lalu kami sudah menerapkan prokes, Pak. Kami menyediakan cuci tangan dengan air mengalir, memberikan masker, menjaga jarak,” keluhnya.
Ia bahkan menyampaikan jika seluruh karyawannya sudah melakukan vaksinasi Covid-19 lengkap. “Untuk karyawan kita pastikan sudah tervaksin 2 dosis termasuk menyiapkan fasilitas aplikasi Peduli Lindungi. Kami siap dipantau dan kurang lebih siap diingatkan,” sambungnya.
Keluhan senada disampaikan Fanny seorang pengelola usaha karaoke yang lain. Ia menyampaikan jika pihaknya sudah tutup operasional selama 4 bulan. “Kita selama ini sudah tutup selama 4 bulan di tahun 2021 ini Kita sudah ke banyak instansi untuk meminta keringanan agar boleh buka, namun dipingpong dengan alasan menunggu instruksi,” keluhnya.
Pihaknya menjelaskan pula untuk karyawan sudah berkeluarga, juga melakukan lubang tutup lubang. “Kami belum juga diberikan solusi oleh pemerintah kota,” tambahnya.
Menanggapi banyaknya keluhan dari tempat usaha yang memiliki sedikinya 204 karyawan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basuki Rahardjo mengatakan, para pengusaha tersebut sebenarnya salah paham.
“Mereka menganggap kita masih level 1, padahal kita berdasarkan Permendagri kita masih level 3 dan tersosialisasi oleh Bu Wali, bahwa kita adalah level 1 menurut asesmen Kementerian Kesehatan. Jadi ada kewajaran kalau mereka menganggap bahwa itu adalah level 1. Jadi mereka mengadu untuk level 1, kok tidak ada kelonggaran bagi pengelola karaoke”, katanya.
Dari keputusannya tersebut, Sonny menyampaikan pengelolaan hiburan tersebut yang diserahkan kepada Satgas Covid-19 Kota Mojokerto.
"Boleh tidaknya tapi kita mendorong karena dari semua persyaratan untuk sudah dipenuhi mereka, diberikanlah kelonggaran sedikit. Mungkin pembatasan waktu jumlah apa, yang masuk itu tapi kembali pada di masih dengan di Pak Dodik (Kasatpol PP Kota Mojokerto). Bagaimana bisa memungkinkan nggak untuk bisa dibuka kembali," katanya. (ADV/yep/rd)